RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sebanyak 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan karena terbukti melanggar aturan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026), pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan bahwa sebelumnya ratusan pendamping telah mendapatkan peringatan. Dari jumlah tersebut, puluhan di antaranya akhirnya dikenai sanksi pemecatan. Bahkan, pada tahun ini sudah ada tambahan empat pendamping yang juga diberhentikan.
Menurutnya, posisi pendamping PKH kini tidak lagi bersifat sukarela. Mereka telah berstatus sebagai aparatur pemerintah dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga wajib mematuhi aturan yang berlaku dan menjalankan tugas secara profesional.
Gus Ipul menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Di sisi lain, pendamping yang bekerja dengan baik tetap akan mendapatkan apresiasi atas kinerjanya.
Pengawasan terhadap pendamping PKH juga tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi, tetapi turut melibatkan masyarakat luas. Hal ini karena para pendamping berinteraksi langsung dengan penerima manfaat dalam aktivitas sehari-hari.
Ia juga mengakui bahwa permasalahan klasik dalam penyaluran bansos masih kerap terjadi, terutama terkait ketidaktepatan sasaran. Masih ditemukan warga yang layak menerima bantuan justru tidak mendapatkan haknya, sementara ada penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Kementerian Sosial menggandeng Badan Pusat Statistik guna melakukan verifikasi lapangan atau ground check. Proses ini dilakukan hingga tingkat desa dan daerah untuk memastikan data penerima bantuan lebih akurat.
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan, baik melalui aplikasi, pusat pengaduan, hingga laporan dari DPR dan Ombudsman. Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem distribusi bansos.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Mahendra Aditya