RADAR KUDUS - Kabar mengenai dugaan kenaikan tarif listrik secara diam-diam tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kenaikan tarif listrik.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait tarif listrik akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Sejauh ini belum ada penyesuaian tarif listrik. Jika nanti ada perubahan, pemerintah pasti akan menyampaikannya secara resmi,” ujarnya.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh PT PLN (Persero). Perusahaan pelat merah tersebut membantah isu yang beredar terkait kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan. PLN menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
PLN menjelaskan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 masih sama seperti periode sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan harga listrik bagi pelanggan di berbagai golongan.
Meski demikian, keluhan masyarakat terus bermunculan, terutama di platform seperti Instagram dan Threads. Sejumlah warganet mengaku tagihan listrik mereka mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, meski penggunaan listrik disebut tidak berubah.
Beberapa pengguna bahkan menyebut lonjakan tagihan terjadi tanpa adanya penambahan perangkat elektronik di rumah. Ada pula yang mengeluhkan token listrik lebih cepat habis dibanding biasanya.
Menanggapi fenomena ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum terverifikasi. Selain itu, penting juga untuk memeriksa kembali pola penggunaan listrik, kondisi instalasi, serta kemungkinan faktor lain yang memengaruhi besaran tagihan.
Sebagai informasi, berikut tarif listrik yang masih berlaku pada periode April–Juni 2026:
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA dan bisnis kecil: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga di atas 3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Bisnis dan industri >200 kVA: Rp1.122 per kWh
- Industri besar >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Dengan klarifikasi dari pemerintah dan PLN, isu kenaikan tarif listrik secara diam-diam dipastikan tidak benar. Namun, polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi informasi serta literasi publik dalam memahami komponen tagihan listrik.
Editor : Mahendra Aditya