RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Mei 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini memastikan tarif listrik Triwulan II 2026 akan terus berlaku hingga Juni mendatang bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Ia meminta publik tidak perlu merasa cemas terkait isu kenaikan biaya energi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Kontrakan, Keluarga di Kudus Tinggal di Gudang Kayu Bakar Berukuran 1x6 Meter
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," tegas Tri Winarno dalam keterangan resminya melalui laman PT PLN (Persero).
Parameter Penyesuaian Tarif Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penentuan tarif ini sangat bergantung pada empat indikator makro ekonomi utama. Meskipun perhitungan parameter menunjukkan adanya fluktuasi, pemerintah memilih untuk mengintervensi dengan tetap menahan tarif demi stabilitas nasional.
Adapun rincian parameter realisasi yang menjadi dasar evaluasi untuk periode ini (berdasarkan data November 2025 – Januari 2026) adalah sebagai berikut:
Kurs Rupiah: Berada pada level Rp16.743,46 per dolar AS.
Baca Juga: Mediasi Gaji Berujung Ricuh, Waketum PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan
Indonesian Crude Price (ICP): Tercatat rata-rata sebesar US$62,78 per barel.
Tingkat Inflasi: Terkendali pada angka 0,22 persen.
Harga Batubara Acuan (HBA): Berada pada level US$70 per ton.
Dukungan Sektor Usaha dan Kepastian Layanan Senada dengan pemerintah, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam menjalankan instruksi tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberikan angin segar tidak hanya bagi rumah tangga, tetapi juga bagi sektor industri dan bisnis yang membutuhkan kepastian biaya operasional.
"Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional," ungkap Darmawan.
Rincian Tarif Listrik Per kWh Mei 2026 Berdasarkan data resmi dari PLN, berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku efektif per Mei hingga Juni 2026:
1. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
Daya 900 VA (R-1/MT): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Golongan Bisnis dan Instansi Pemerintah
Bisnis B-2/TR (Daya 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
Kantor Pemerintah P-1/TR: Rp 1.699,53 per kWh
Penerangan Jalan Umum P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
3. Golongan Pelanggan Subsidi dan RTM
Daya 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh
Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
Daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan keputusan ini, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik ke seluruh pelosok negeri guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)
Editor : Zakaria