RADAR KUDUS – Integritas aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Brebes tengah menjadi sorotan tajam.
Sebanyak kurang lebih 3.000 ASN terdeteksi melakukan kecurangan massal terhadap sistem absensi fingerprint dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang ilegal.
Aplikasi berbayar ini memungkinkan para pegawai untuk melakukan absensi kehadiran tanpa harus berada di kantor secara fisik.
Baca Juga: Dugaan Mark-Up Fantastis Proyek "Sepatu Rakyat" Rp27 Miliar, Brand Lokal Strade Nine Buka Suara
Temuan mengejutkan ini mengonfirmasi adanya praktik lancung yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai sektor, mulai dari tenaga pendidikan hingga pejabat struktural.
Berdasarkan hasil investigasi internal, aplikasi ilegal ini bekerja dengan cara memanipulasi titik koordinat lokasi (fake GPS) dan menembus proteksi sistem absensi resmi milik pemerintah daerah.
Pengguna cukup membayar biaya berlangganan sebesar Rp250.000 per tahun untuk bisa menikmati fitur "absen jarak jauh" ini.
Salah seorang oknum guru ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengakui telah menggunakan aplikasi tersebut sejak tahun 2025.
Ia berdalih bahwa tuntutan urusan pribadi dan bisnis sampingan membuatnya harus sering meninggalkan tempat tugas di saat jam kerja berlangsung.
"Saya gunakan ini dari tahun 2025. Saya memang sering keluar kantor pada jam kerja karena harus mengurus bisnis di luar.
Dengan adanya aplikasi ini, catatan absensi saya tetap terlihat tertib dan penuh, padahal saya tidak di tempat," ungkapnya secara blak-blakan.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan ini. Dalam keterangannya di Kantor Pemerintahan, ia menyebutkan bahwa angka 3.000 ASN tersebut barulah temuan sementara dan kemungkinan besar masih bisa bertambah seiring dilakukannya audit digital secara menyeluruh.
"Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi tersebut.
Komposisinya terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), sejumlah pejabat, namun yang paling mendominasi adalah dari kalangan guru serta nakes," tegas Paramitha.
Bupati menambahkan bahwa praktik ini sangat mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan daerah, mengingat tunjangan kinerja yang dibayarkan didasarkan pada catatan kehadiran yang ternyata telah dimanipulasi.
Pemerintah Kabupaten Brebes kini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Persija Jakarta Kalahkan Persijap Jepara 2-0
Sanksi yang membayangi para pelanggar mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan.
Selain sanksi personal, pemkab juga berencana melakukan pembaruan pada infrastruktur teknologi informasi absensi guna menutup celah keamanan yang selama ini dimanfaatkan oleh aplikasi ilegal.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan internal pemerintahan daerah dalam menjaga kedisiplinan dan marwah ASN sebagai pelayan masyarakat. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna