Menurut keterangan perangkat keamanan kalurahan setempat, Aris Setyawan, pria berinisial P lebih dulu meninggalkan lokasi rapat. Sekitar 10 menit kemudian, seorang perempuan berinisial S—yang diketahui telah berstatus menikah—menyusul keluar.
Curiga dengan gerak-gerik tersebut, warga kemudian berinisiatif mencari keberadaan keduanya. Pencarian awal dilakukan ke rumah pria P, namun tidak membuahkan hasil. Warga lalu beralih ke rumah S dan menunggu di lokasi tersebut.
Setelah sekitar satu jam, kedua individu itu akhirnya muncul dari dalam rumah. Warga yang telah menunggu langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke rumah ketua RT untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, pasangan itu mengakui telah menjalin hubungan di luar pernikahan. Warga kemudian menggelar musyawarah untuk menentukan langkah penyelesaian.
Hasilnya, disepakati pemberian sanksi sosial berupa kewajiban menyediakan material bangunan untuk kepentingan lingkungan. Keduanya diminta menyumbang 10 dump pasir dan 200 sak semen yang akan digunakan untuk pembangunan jalan di wilayah RT setempat.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan sosial sekaligus efek jera, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Kasus ini juga menjadi pengingat akan kuatnya peran kontrol sosial masyarakat dalam menjaga norma dan nilai di lingkungan tempat tinggal.
Editor : Mahendra Aditya