RADAR KUDUS – Rencana besar Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk membentuk tim asesor guna menyeleksi dan menentukan status resmi seorang aktivis HAM memicu gelombang penolakan di ruang publik.
Gagasan yang disebut-sebut bertujuan untuk standardisasi ini justru dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi dan potensi intervensi negara terhadap gerakan sipil.
Penolakan keras datang dari berbagai elemen, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga: Prioritaskan Kesejahteraan Mental Buah Hati, Na Daehoon Resmi Batasi Akses Pertemuan Jule
Mereka khawatir negara mencoba "menjinakkan" kritik dengan cara memonopoli definisi siapa yang layak disebut pembela HAM.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, memberikan kritik pedas terhadap wacana tersebut. Ia menyebut rencana pembentukan tim asesor oleh Kementerian HAM sebagai sebuah tindakan yang "cacat logika".
Menurut Marinus, hakikat utama dari seorang aktivis HAM adalah menjadi pengawas kekuasaan dan penyeimbang jalannya roda pemerintahan.
"Secara logika ini sudah keliru. Bagaimana mungkin entitas yang seharusnya diawasi (pemerintah) justru ingin menentukan siapa yang berhak menjadi pengawasnya?
Jika negara diberikan otoritas untuk menyeleksi aktivis, maka independensi gerakan HAM akan runtuh seketika," ujar Marinus dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa jika kebijakan ini dijalankan, posisi aktivis akan bergeser dari aktor independen menjadi elemen yang berada di bawah kendali atau pengaruh birokrasi negara.
Lebih jauh, Marinus memperingatkan bahwa langkah ini sangat berbahaya karena dapat mengubah hak asasi menjadi sekadar "privilese" atau hak istimewa.
Jika status aktivis harus melewati sertifikasi atau seleksi negara, maka pengakuan terhadap perjuangan HAM bisa dicabut atau diberikan secara subjektif oleh penguasa.
"Kebebasan bersuara dan memperjuangkan keadilan adalah hak konstitusional. Jika negara masuk ke wilayah itu melalui tim asesor, kita sedang menuju jurang di mana hak sipil bisa dimatikan sewaktu-waktu atas nama legalitas formal," tegasnya.
Rencana ini juga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan payung hukum tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Peringatan Hardiknas di MTsN 1 Jepara, Dari Panggung Karya hingga Mini Riset Siswa
Marinus mengingatkan bahwa Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, wacana ini dianggap mencederai prinsip-prinsip dalam Deklarasi Pembela HAM PBB (UN Declaration on Human Rights Defenders), yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak, secara individu maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan HAM tanpa perlu mendapatkan izin khusus dari otoritas negara.
Hingga saat ini, perdebatan mengenai wacana ini masih terus bergulir. Masyarakat sipil mendesak Kementerian HAM untuk meninjau ulang rencana tersebut dan lebih fokus pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang masih menjadi utang sejarah bangsa, ketimbang mengurusi administrasi pengakuan para aktivis. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna