RADAR KUDUS – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberlakukan kebijakan baru yang memperketat praktik alih daya atau outsourcing di tanah air.
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kini membatasi ruang gerak perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja alih daya, yang sebelumnya dianggap terlalu luas dan berisiko merugikan hak-hak pekerja.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas operasional perusahaan dengan perlindungan kesejahteraan buruh yang lebih hakiki.
Baca Juga: Guncang Jakarta! Chelsea Resmi Umumkan Tur Pra-Musim 2026 dan Laga Melawan AC Milan di GBK
Dalam aturan terbaru ini, praktik outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk enam bidang pekerjaan yang bersifat penunjang (supporting).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi asli alih daya agar tidak disalahgunakan untuk mengisi posisi pekerjaan inti atau utama dalam sebuah perusahaan.
Adapun enam bidang pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya menurut Permenaker No. 7/2026 meliputi:
1. Layanan Kebersihan (Cleaning Service): Mencakup pemeliharaan sanitasi dan kebersihan area kerja.
2. Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering): Layanan konsumsi bagi karyawan.
3. Layanan Pengamanan (Security): Petugas keamanan untuk area gedung dan fasilitas perusahaan.
4. Pengemudi dan Angkutan Pekerja: Layanan transportasi khusus mobilisasi karyawan.
5. Layanan Penunjang Operasional: Pekerjaan teknis yang bersifat administratif atau pembantu umum.
6. Sektor Strategis Khusus: Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi (Migas), serta ketenagalistrikan.
Menteri Yassierli menyampaikan bahwa aturan ini merupakan jawaban atas kekhawatiran pekerja terhadap ketidakpastian masa depan dalam sistem outsourcing yang tidak terkontrol.
Dengan mempersempit celah alih daya, perusahaan didorong untuk mengangkat pekerja pada posisi inti sebagai karyawan tetap atau kontrak langsung.
"Aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan outsourcing tidak lagi digunakan sembarangan.
Kita ingin menjamin bahwa hak-hak pekerja, mulai dari upah yang layak, jaminan sosial (BPJS), hingga perlindungan jika terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), benar-benar terlindungi secara hukum," tegas Menaker Yassierli dalam siaran persnya di Jakarta.
Kemnaker juga memastikan akan memperketat fungsi pengawasan di lapangan. Perusahaan yang masih nekat menggunakan skema alih daya untuk pekerjaan di luar enam kategori tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Penerapan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini diharapkan mampu meminimalisir eksploitasi tenaga kerja dan meningkatkan standar hubungan industrial di Indonesia menjadi lebih harmonis dan berkeadilan.
Para pelaku usaha kini diminta segera melakukan penyesuaian struktur ketenagakerjaan mereka sesuai dengan garis waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan transisi. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna