RADAR KUDUS - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak langsung pada pengemudi ojek online (ojol).
Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemangkasan potongan tarif aplikasi dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional pada 1 Mei 2026.
Gojek Buka Suara
Menanggapi kebijakan ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan akan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama Hans Patuwo menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait dampak kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan.
Ia juga menyebutkan bahwa Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik dan tetap memberikan manfaat bagi mitra driver maupun pengguna.
Pendapatan Driver Naik Signifikan
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Jika sebelumnya driver menerima sekitar 80 persen dari tarif perjalanan, kini porsinya meningkat menjadi minimal 92 persen.
Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya perlindungan tambahan bagi driver, seperti jaminan kecelakaan kerja dan akses ke layanan kesehatan melalui BPJS.
Aplikator Wajib Patuh
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa seluruh perusahaan aplikator harus mematuhi aturan baru ini. Ia bahkan secara tegas meminta potongan tarif tidak lagi melebihi 10 persen.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tegas pemerintah untuk menyeimbangkan hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Dampak ke Industri Transportasi Online
Pemangkasan potongan ini diprediksi akan membawa perubahan besar dalam ekosistem transportasi online di Indonesia.
Di satu sisi, driver mendapatkan keuntungan lebih besar, namun di sisi lain perusahaan perlu menyesuaikan model bisnisnya.
Ke depan, implementasi kebijakan ini akan menjadi perhatian utama, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan mitra.
Editor : Mahendra Aditya