RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran berbagai skema bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut pada Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pendistribusian bansos reguler tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung sepanjang April hingga Juni 2026.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan bahwa pencairan bantuan pada Triwulan II ini dilakukan lebih cepat dari jadwal biasanya. Percepatan ini dimungkinkan berkat rampungnya pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2.
Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Akhir April 2026, Ini Daftar Penerimanya
"Hasil pemutakhiran DTSEN Volume 2 menjadi landasan utama distribusi guna meningkatkan akurasi dan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran," ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Adapun rincian bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga iuran kesehatan PBI JKN.
Rincian Nominal Bansos Mei 2026
Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan yang bervariasi tergantung pada kategori dan komponen keluarga penerima manfaat. Berikut adalah rinciannya:
Baca Juga: Pantau Rekeningmu Sekarang! Bocoran Jadwal Bansos Tahap 2 Mei 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan diberikan per triwulan berdasarkan komponen dalam keluarga:
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
Lansia: Rp600.000
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
Pelajar SMA/Sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP/Sederajat: Rp375.000
Pelajar SD/Sederajat: Rp225.000
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen resmi.
Pada tahap sebelumnya, penerima mendapatkan akumulasi sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP) Bantuan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu:
PAUD: Rp450.000 per tahun
SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
Penyaluran dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank BRI atau BNI.
4. PBI JKN (Jaminan Kesehatan)
Pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan bagi masyarakat tidak mampu.
Bantuan ini tidak berbentuk tunai, melainkan akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Kriteria dan Syarat Penerima
Untuk memastikan efektivitas anggaran, Kemensos menetapkan kriteria ketat bagi penerima manfaat tahun 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK sah.
Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Memprioritaskan kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4.
Bukan berasal dari kalangan ASN, TNI, maupun Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa secara bersamaan.
Panduan Cek Status Penerima
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua cara resmi:
Situs Web: Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id, masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, lalu input kode captcha untuk mencari data.
Aplikasi Mobile: Mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di smartphone, melakukan login dengan NIK/KK, dan memilih menu "Cek Penerima".
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan transparansi dan kelancaran proses penerimaan manfaat di lapangan. (*)
Editor : Zakaria