Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Jadwal dan Nominalnya

Zakaria • Selasa, 28 April 2026 | 14:37 WIB
Ilustrasi uang rupiah Indonesia
Ilustrasi uang rupiah Indonesia

RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi telah mematangkan persiapan penyaluran Gaji ke-13 bagi para pensiunan dan aparatur negara di tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan konkret atas dedikasi para abdi negara yang telah menyelesaikan masa baktinya maupun yang masih aktif bertugas bagi bangsa dan negara.

Payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mendefinisikan pensiunan sebagai aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Ketentuan Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Segini Nominalnya

Kepastian Jadwal Pencairan

Merujuk pada Pasal 15 regulasi tersebut, jadwal penyaluran Gaji ke-13 tahun ini mengikuti pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya:

Target Utama: Pembayaran dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.

Klausul Cadangan: Apabila terdapat kendala teknis atau administratif, pembayaran dapat direalisasikan setelah bulan Juni 2026.

Basis Perhitungan: Nilai Gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Ketentuan Pajak: Penerima akan mendapatkan jumlah utuh tanpa potongan iuran. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) tetap berlaku namun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Bakal Naik? Ini Penjelasannya

Komponen Pendapatan dan Variabel Anggaran

Sumber dana Gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nominal yang diterima setiap individu akan bervariasi sesuai dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing. Komponen utamanya meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan Kinerja (sesuai kriteria instansi)

Daftar Besaran Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian plafon maksimal bagi pimpinan lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua: Rp29.665.400

Sekretaris: Rp28.104.300

Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (Setara Eselon)

Eselon I: Rp24.886.200

Eselon II: Rp19.514.300

Eselon III: Rp13.842.300

Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan PTN Baru (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/DI/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.488.500

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Pendidikan S1/DIV/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3/Sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas daya beli para ASN dan pensiunan, sekaligus menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga di pertengahan tahun 2026. (*)

Editor : Zakaria
#cair mei #kenaikan gaji #Gaji ke 13 #gaji pns #Gaji Pensiunan