RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi telah mematangkan persiapan penyaluran Gaji ke-13 bagi para pensiunan dan aparatur negara di tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan konkret atas dedikasi para abdi negara yang telah menyelesaikan masa baktinya maupun yang masih aktif bertugas bagi bangsa dan negara.
Payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mendefinisikan pensiunan sebagai aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Ketentuan Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Segini Nominalnya
Kepastian Jadwal Pencairan
Merujuk pada Pasal 15 regulasi tersebut, jadwal penyaluran Gaji ke-13 tahun ini mengikuti pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya:
Target Utama: Pembayaran dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Klausul Cadangan: Apabila terdapat kendala teknis atau administratif, pembayaran dapat direalisasikan setelah bulan Juni 2026.
Basis Perhitungan: Nilai Gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Ketentuan Pajak: Penerima akan mendapatkan jumlah utuh tanpa potongan iuran. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) tetap berlaku namun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Bakal Naik? Ini Penjelasannya
Komponen Pendapatan dan Variabel Anggaran
Sumber dana Gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nominal yang diterima setiap individu akan bervariasi sesuai dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing. Komponen utamanya meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja (sesuai kriteria instansi)
Daftar Besaran Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian plafon maksimal bagi pimpinan lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (Setara Eselon)
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.300
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan PTN Baru (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/DI/Sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/DIV/Sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas daya beli para ASN dan pensiunan, sekaligus menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga di pertengahan tahun 2026. (*)
Editor : Zakaria