RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) secara resmi menanggapi derasnya isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana kenaikan gaji serta pembayaran rapel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui pernyataan resminya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun ini menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Klarifikasi ini muncul setelah gelombang informasi simpang siur memicu spekulasi di kalangan pegawai negeri dan pensiunan. Taspen menekankan bahwa hingga saat ini, seluruh skema pembayaran gaji dan pensiun tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku tanpa ada perubahan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Naik 12 Persen? Benarkah Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan, Ini Penjelasannya
"Informasi ini tidak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah," tulis manajemen melalui akun resmi @taspen di platform X, Senin (27/4/2026).
Belum Ada Regulasi Baru
Pihak Taspen menjelaskan bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nominal pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas. Sampai detik ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru yang melegitimasi adanya kenaikan gaji maupun sistem rapel untuk periode berjalan di tahun 2026.
"Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut," tambah pernyataan resmi tersebut, sekaligus mematahkan harapan sebagian pihak yang menantikan penyesuaian pendapatan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik dan Rapel? Ini Penjelasannya
Daftar Gaji Pokok ASN Saat Ini
Merujuk pada data terbaru, skema penggajian ASN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dengan pembagian berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I (Juru): Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
Golongan II (Pengatur): Rp2.079.200 hingga Rp3.616.300.
Golongan III (Penata): Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200.
Golongan IV (Pembina): Rp3.022.200 hingga Rp5.432.800.
Besaran Gaji Pensiun ASN (PP No. 8 Tahun 2024)
Bagi para purnabakti, besaran dana pensiun yang disalurkan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian:
Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Komponen Pendapatan Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025
Selain gaji pokok, ASN aktif juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam regulasi pendukung, antara lain:
Tunjangan Pangan: Pemberian bantuan dalam bentuk tunai atau beras.
Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak (2%).
Tunjangan Jabatan/Umum: Disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab struktural atau fungsional.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Komponen tambahan berdasarkan performa (tidak berlaku untuk pensiunan).
Waspada Modus Penipuan
Di akhir keterangannya, PT Taspen menghimbau kepada seluruh peserta agar lebih skeptis dan teliti dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ketidakpastian informasi sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kriminal.
Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi, melakukan pengiriman uang, maupun mengklik tautan (link) mencurigakan yang mengatasnamakan kenaikan gaji ASN. Segala informasi resmi terkait layanan Taspen hanya dapat diakses melalui saluran komunikasi terverifikasi dan pengumuman resmi dari kementerian terkait. (*)
Editor : Zakaria