RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) secara resmi membantah kabar yang beredar luas di media sosial mengenai kenaikan dan sistem rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026.
Lembaga pengelola dana pensiun ini mengonfirmasi bahwa informasi yang menyebutkan gaji pensiunan akan naik lebih besar dari tahun 2024 adalah berita bohong atau hoaks.
Klarifikasi ini muncul setelah publik dihebohkan dengan potongan video Menteri Keuangan yang mengeklaim adanya kenaikan gaji sebesar 12%. Taspen memastikan video tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI) yang sengaja dibuat untuk menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp 5 Juta? Cek Link dan Cara Daftarnya
Klarifikasi Resmi Taspen
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait penyesuaian nominal gaji pensiunan untuk periode 2026.
Bantahan Rapel: Taspen menyatakan tidak ada kebijakan rapelan gaji karena seluruh pembayaran manfaat selalu mengacu pada regulasi pemerintah yang sah.
Video Rekayasa AI: Unggahan yang mencatut nama Menteri Keuangan terkait kenaikan 12% dipastikan sebagai konten manipulatif (deepfake).
Kepatuhan Regulasi: Taspen menjamin bahwa penyaluran dana pensiun tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada perubahan nominal mendadak.
Baca Juga: Gaji ke13 PNS dan Pensiunan Cair Juni, Segini Nominalnya
Ketentuan Besaran Gaji Pensiun Saat Ini
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969, besaran gaji pensiunan PNS dihitung berdasarkan 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja. Berikut adalah poin-poin ketentuannya:
Besaran maksimal gaji pensiun adalah 75% dan minimal 40% dari dasar pensiun.
Bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh Departemen Kesehatan, besaran ditetapkan flat 75%.
Nominal bulanan tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah dalam PP gaji yang berlaku.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026
Karena tidak adanya kenaikan di tahun 2026, maka skema pembayaran masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nominal gaji pokok pensiunan berdasarkan golongannya:
Golongan I (Ia - Id): Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700
Golongan II (IIa - IId): Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800
Golongan III (IIIa - IIId): Rp1.748.100 s.d. Rp4.029.600
Golongan IV (IVa - IVe): Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100
Taspen mengimbau kepada seluruh peserta pensiun agar tidak mudah tergiur oleh informasi yang tidak bersumber dari kanal komunikasi resmi pemerintah atau Taspen. Masyarakat diminta tetap tenang dan memverifikasi setiap kabar melalui media sosial resmi bercentang biru atau laman resmi perusahaan.
Editor : Zakaria