Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji ke13 PNS dan Pensiunan Cair Juni, Segini Nominalnya

Zakaria • Senin, 27 April 2026 | 19:24 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

RADAR KUDUS - Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum terkait jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, proses pencairan dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa meski Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan dua instrumen belanja pegawai yang berbeda, keduanya merupakan komitmen nyata negara dalam menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Baca Juga: Segini Nominal Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Jika Anda Diterima

Alokasi Anggaran dan Detail Penyaluran

Untuk tahun ini, pemerintah mengucurkan total anggaran sebesar Rp55 triliun untuk mendanai THR dan gaji ke-13. Angka ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 10 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Berikut adalah rincian penyaluran anggaran tersebut:

ASN Pusat, TNI, dan Polri: Dialokasikan sebesar Rp22,2 triliun yang menyasar 2,4 juta penerima.

ASN Daerah: Dialokasikan sebesar Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta penerima.

Pensiunan: Dialokasikan sebesar Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta penerima.

Baca Juga: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp 5 Juta? Cek Link dan Cara Daftarnya

Pemerintah juga memastikan bahwa komponen THR tahun ini dibayarkan secara penuh (100 persen). Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Dorongan Konsumsi dan Stimulus Sektor Lain

Selain fokus pada aparatur negara, pemerintah merilis serangkaian kebijakan pendukung untuk memacu konsumsi nasional selama periode Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini mencakup sektor swasta hingga bantuan sosial masyarakat.

Berikut adalah poin-poin kebijakan pendukung tersebut:

THR Sektor Swasta: Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum lebaran.

Bonus Mitra Pengemudi Ojol: Pemerintah berkolaborasi dengan aplikator (GoTo, Grab, Maxim, dan Indrive) untuk menyalurkan bonus sebesar Rp220 miliar kepada 850.000 mitra pengemudi. Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Bantuan Pangan Nasional: Penyaluran bantuan senilai Rp14,9 triliun untuk 15,04 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan diberikan dalam bentuk 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.

Dengan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni nanti, pemerintah berharap para ASN dan pensiunan dapat melakukan perencanaan keuangan keluarga dengan lebih matang. Berbagai stimulus ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah momentum hari besar keagamaan. (*)

Editor : Zakaria
#polri #kenaikan gaji #pensiunan pns #tni #Gaji Pensiunan