RADAR KUDUS – Publik Yogyakarta diguncang oleh dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.
Kasus yang kini viral di media sosial tersebut mengungkap sisi gelap tempat penitipan anak yang selama ini terlihat normal, namun menyimpan praktik penganiayaan dan penelantaran di balik dindingnya.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian seorang mantan karyawan yang bertindak sebagai pelapor (whistleblower).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa pelapor memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi menyaksikan perlakuan tidak manusiawi terhadap bayi dan anak-anak yang dititipkan di sana.
"Pelapor mengaku tidak tahan dan hati nuraninya sedih melihat perlakuan yang ada. Ia merasa tindakan terhadap anak-anak tersebut tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan, bahkan ada indikasi penganiayaan dan penelantaran.
Hal itulah yang membuatnya memilih resign dan langsung melapor ke polisi," jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Kabar ini sontak membuat para orang tua korban histeris dan syok. Mereka tidak menyangka bahwa tempat yang dipercayakan untuk menjaga buah hati mereka justru menjadi lokasi trauma bagi anak-anak.
Di tengah penyelidikan polisi, fakta mengejutkan lainnya muncul ke permukaan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta mengonfirmasi bahwa Little Aresha beroperasi secara ilegal.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyatakan bahwa setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, tidak ditemukan data izin operasional atas nama tempat tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan mendalam baik ke Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Hasilnya nihil, daycare tersebut memang belum memiliki izin resmi atau tidak berizin," tegas Retnaningtyas saat dihubungi pada Sabtu.
Menanggapi situasi darurat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat dengan menyiapkan skema perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban.
Fokus utama saat ini adalah memulihkan kondisi psikis anak serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Pendampingan Psikologis: Tim konselor telah diterjunkan untuk melakukan trauma healing bagi anak-anak korban penganiayaan.
Bantuan Hukum: Pemerintah menyediakan pendampingan hukum bagi orang tua korban guna mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
Evaluasi Pengawasan: Kasus ini menjadi momentum bagi Pemkot Yogyakarta untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayah tersebut.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengelola dan saksi-saksi terkait. Garis polisi telah terpasang di lokasi kejadian guna mengamankan barang bukti dan memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna