Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Amnesty International: 2025 Menjadi Tahun Mundurnya Demokrasi dan HAM di Indonesia

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 25 April 2026 | 19:08 WIB
2025 Menjadi Tahun Mundurnya Demokrasi dan HAM di Indonesia
2025 Menjadi Tahun Mundurnya Demokrasi dan HAM di Indonesia

 

RADAR KUDUS – Laporan tahunan yang dirilis oleh Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap kondisi hak asasi manusia (HAM) di tanah air.

Organisasi pemantau HAM global ini menilai bahwa Indonesia tengah memasuki periode yang mengkhawatirkan, di mana tahun 2025 disebut sebagai titik balik kemunduran kebebasan sipil, politik, serta keadilan sosial-ekonomi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan sorotan tajam terhadap dinamika yang terjadi pada masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga: Pro-Kontra Anggaran Kursi Pijat Rp125 Juta: Gubernur Kaltim Sebut Demi Penunjang Kerja

Menurutnya, terdapat pola pelanggaran yang sistematis yang mulai mengemuka dan mengancam fondasi demokrasi.

Beberapa poin krusial yang digarisbawahi dalam laporan tersebut meliputi:

Penyempitan Kebebasan Berpendapat: Adanya peningkatan tindakan represif terhadap individu maupun kelompok yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Supremasi Sipil yang Terkikis: Amnesty menyoroti adanya perluasan peran militer dalam ranah sipil yang dinilai dapat melemahkan institusi demokrasi.

Konflik Agraria: Maraknya perampasan lahan milik masyarakat adat demi kepentingan proyek strategis tanpa proses negosiasi yang adil.

Kriminalisasi Aktivis: Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam warga yang memperjuangkan hak-hak dasar mereka di lapangan.

Tidak hanya di dunia nyata, Amnesty juga mencatat kecenderungan negara untuk bertindak represif di ruang digital.

Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE masih menjadi senjata utama untuk mengintimidasi warga yang kritis. Tercatat puluhan warga telah menjadi korban kriminalisasi akibat ekspresi mereka di media sosial.

Lebih lanjut, fenomena pembungkaman ini merambah ke sektor kreatif. Usman Hamid mencontohkan beberapa kasus penarikan karya seni secara paksa serta intimidasi terhadap gelaran budaya yang dianggap berseberangan dengan narasi penguasa.

 "Apa yang kita saksikan saat ini adalah penyempitan ruang kebebasan berekspresi yang sangat drastis. Negara seolah-olah lebih mengedepankan stabilitas dengan cara menekan suara-suara kritis masyarakat sipil," tegas Usman.

Baca Juga: Rupiah Terperosok ke Rp17.300 per Dolar AS: Menko Airlangga Soroti Gejolak Ekonomi Global

Laporan ini menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa pembangunan ekonomi dan stabilitas politik tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

Amnesty International mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pendekatan keamanan yang digunakan serta memastikan jaminan perlindungan bagi pembela HAM di seluruh pelosok negeri.

Situasi ini mencerminkan tantangan besar bagi masa depan demokrasi Indonesia. Jika tren negatif ini terus berlanjut, Indonesia dikhawatirkan akan kehilangan kredibilitasnya di mata internasional dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kebebasan Sipil #Amnesty International #Usman Hamid #uu ite #Hak Asasi Manusia