RADAR KUDUS — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform permainan online Roblox belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Meskipun Roblox telah melakukan beberapa perubahan besar pada fitur-fitur globalnya, pemerintah masih menemukan celah yang membuat layanan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan standar perlindungan anak di Indonesia.
Isu utama yang diangkat oleh Komdigi adalah kemungkinan anak-anak di bawah usia 16 tahun masih bisa berinteraksi dengan pengguna asing melalui fitur chat dalam permainan.
Baca Juga: Ancaman Digital pada Anak: Menkomdigi Minta Orang Tua Pantau Ketat Penggunaan Sosmed
PP Tunas mewajibkan pembatasan interaksi yang berisiko tinggi bagi anak, khususnya terhadap komunikasi dengan orang dewasa atau akun yang tidak terpercaya.
Menurut Menkomdigi, kelayakan untuk berkomunikasi dengan "orang asing" ini adalah salah satu permintaan utama orang tua di Indonesia agar segera dibatasi dan diperketat.
Kemkomdigi juga menyoroti batasan usia dan sistem moderasi di Roblox yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan PP Tunas.
Pemerintah meminta agar platform tersebut menyajikan pengaturan yang benar-benar memisahkan akun anak dari risiko interaksi yang berbahaya, bukan hanya dalam tataran teknis, tetapi juga dalam praktik sehari-hari.
Baca Juga: Kenaikan Harga Plastik Tak Sentuh Harga Beras, Bulog Jamin Harga Tetap Stabil
Meskipun Roblox telah mengajukan usulan dan melakukan penyesuaian kebijakan global, Komdigi menegaskan bahwa usulan tersebut belum dianggap sebagai bukti kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Pemerintah juga meminta Roblox untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia sebagai bagian dari kewajiban mengikuti regulasi digital, termasuk PP Tunas dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Dengan adanya kantor lokal, diharapkan akan mempermudah proses pelaporan, pengawasan, dan penyesuaian aturan yang berlaku di Indonesia.
Komdigi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan tidak mengesampingkan kemungkinan penerapan pembatasan usia yang lebih ketat atau bahkan pemblokiran jika platform tidak menunjukkan perbaikan yang nyata.
Baca Juga: El Nino “Godzilla” 2026: Musim Kemarau Lebih Panjang, Ini Dampaknya
Komdigi menilai bahwa Roblox masih berada pada tingkat "belum sepenuhnya patuh" meskipun perusahaan menunjukkan niat baik dan komitmen untuk meningkatkan keamanan pengguna.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan global tak cukup hanya untuk mematuhi persyaratan, setiap platform yang melayani masyarakat Indonesia harus memenuhi kriteria risiko tinggi yang diatur dalam PP Tunas, terutama terkait komunikasi daring anak dan pengelolaan konten yang bisa merugikan.
Masalah kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas bukan sekadar masalah teknis saja, melainkan juga mengenai komitmen politik dan operasional platform untuk menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama, bukan hanya formalitas belaka. (*)
Editor : Anita Fitriani