RADAR KUDUS — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak semua orang tua di Indonesia untuk lebih proaktif dalam mengawasi pemakaian media sosial oleh anak-anak mereka, terutama di tengah meningkatnya kejahatan siber yang mengincar generasi muda.
Pernyataan ini disampaikan setelah diberlakukannya kebijakan yang membatasi akun digital bagi anak di bawah 16 tahun, yang bertujuan untuk melindungi mereka dari berbagai bahaya di dunia maya.
Pernyataan ini menjadi perhatian karena data menunjukkan bahwa anak semakin rentan menjadi sasaran, mulai dari sextortion hingga perdagangan manusia melalui platform daring.
Baca Juga: Komdigi Beri Peringatan: Wikipedia Terancam Diblokir
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang mengesahkan kebijakan ini, secara jelas melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial pribadi.
Menkomdigi menyatakan bahwa larangan ini tidak berarti menghentikan akses internet sepenuhnya, tetapi bertujuan untuk mencegah anak membuat akunnya sendiri hingga mereka mencapai usia yang cukup matang secara psikologis.
Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengimplementasikan langkah ini sejak Maret 2025, dengan penyelenggara platform wajib menonaktifkan akun anak yang terdeteksi.
Baca Juga: Menko Pangan Zulhas Pastikan Stok Beras Aman Sampai Akhir 2027
Meutya Hafid menekankan bahwa anonimitas pelaku kejahatan siber dan kemudahan dalam penyebaran konten berbahaya menjadikan pengawasan orang tua sangat penting.
Isu yang menjadi perhatian adalah tingginya penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi berdampak negatif pada kesehatan mental mereka.
Paparan terhadap konten merugikan seperti cyberbullying, body shaming, dan penyebaran informasi yang salah sering kali tidak terdeteksi tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua.
Selain itu, waktu yang lama di media sosial berkaitan dengan masalah konsentrasi, sukar tidur, dan bahkan peningkatan risiko ADHD bagi anak.
Berdasarkan kajian Unicef 2023, ditemukan bahwa 13 persen anak memiliki akun media sosial yang tidak diketahui orang tua, dan 32,1 persen di antaranya berbagi informasi pribadi tanpa ragu. Fenomena ini menambah kerentanan anak terhadap penipuan yang berbasis konten menipu dan eksploitasi di dunia maya.
Baca Juga: Perubahan Peta Perbatasan, Indonesia Peroleh Tambahan 127,3 Hektare di Pulau Sebatik
Menkomdigi menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa partisipasi aktif dari keluarga.
Platform digital perlu menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat, melebihi sekadar yang bisa dimanipulasi dengan mudah oleh anak-anak.
Pengawasan adalah tanggung jawab utama keluarga untuk mengurangi paparan konten yang berisiko. Imbauan ini menekankan bahwa melindungi anak di dunia digital memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform, dan orang tua.
Baca Juga: Kabar Gembira! Stok Beras Bulog Rekor 4,7 Juta Ton Per April 2026
Dalam konteks situasi darurat di dunia digital saat ini, Menkomdigi menekankan pentingnya pemantauan untuk mencegah efek jangka panjang, seperti penurunan kepercayaan diri yang disebabkan oleh perbandingan sosial di media.
Oleh karena itu, orang tua diharapkan bukan hanya membatasi, tetapi juga mendidik anak tentang penggunaan internet yang bijak agar mereka siap menghadapi dunia maya yang luas tanpa membahayakan keselamatan mereka. (*)
Editor : Anita Fitriani