RADAR KUDUS - Setelah menunggu lebih dari dua dekade, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi titik balik penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Namun, pekerjaan belum selesai. Regulasi payung tersebut masih membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci agar bisa diterapkan secara efektif di lapangan—terutama menyangkut upah, jam kerja, hingga hak cuti.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa detail teknis terkait perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disiapkan. Tanpa aturan turunan ini, implementasi UU PPRT berisiko berjalan setengah jalan.
Dari Pengakuan ke Implementasi Nyata
UU PPRT selama ini dipandang sebagai tonggak pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum. Namun, pengakuan saja tidak cukup. Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana memastikan hak-hak tersebut benar-benar bisa dirasakan oleh para pekerja.
Dalam keterangannya di Kompleks Bina Graha, Jakarta, Arifah menyebut bahwa undang-undang yang baru disahkan tersebut belum mengatur secara rinci komponen krusial seperti besaran upah, mekanisme jam kerja, hingga standar cuti. Hal-hal teknis tersebut akan dibahas dalam waktu dekat melalui regulasi turunan yang ditargetkan selesai dalam tenggat sekitar 45 hari sejak pengesahan UU.
Salah satu isu paling krusial adalah skema pengupahan. Pemerintah mempertimbangkan pendekatan berbasis wilayah, mengingat perbedaan biaya hidup antar daerah di Indonesia cukup signifikan. Dengan demikian, standar upah PRT tidak akan disamaratakan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi lokal.
Hak Dasar yang Selama Ini Terabaikan
Dalam kerangka regulasi baru, pekerja rumah tangga akan memiliki sejumlah hak mendasar yang selama ini kerap diabaikan. Hak tersebut meliputi upah yang layak, jam kerja manusiawi, waktu istirahat atau cuti, akses terhadap makanan yang sehat, serta jaminan sosial.
Tak hanya itu, perlindungan dari kekerasan juga menjadi fokus utama. Selama bertahun-tahun, kasus kekerasan terhadap PRT sering kali tidak tertangani dengan baik karena minimnya payung hukum yang jelas. Dengan adanya UU PPRT dan aturan turunannya, negara berupaya memastikan bahwa setiap pekerja rumah tangga mendapatkan perlakuan yang bermartabat.
Selain perlindungan fisik dan ekonomi, aspek hukum juga menjadi perhatian. PRT akan memiliki akses terhadap mekanisme perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran hak. Ini menjadi langkah signifikan untuk menghapus praktik-praktik eksploitatif yang selama ini berlangsung secara tersembunyi di ruang domestik.
Peran Lingkungan Sosial: RT dan RW Dilibatkan
Salah satu pendekatan yang diusung dalam implementasi UU PPRT adalah pelibatan komunitas lokal. Pemerintah berencana mengoptimalkan peran unit terkecil masyarakat, seperti RT dan RW, sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penyelesaian konflik.
Model ini dinilai strategis karena persoalan pekerja rumah tangga sering kali terjadi di ruang privat yang sulit dijangkau oleh aparat formal. Dengan melibatkan lingkungan sekitar, diharapkan ada mekanisme deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
RT dan RW tidak hanya berfungsi sebagai mediator, tetapi juga sebagai penghubung antara pekerja, pemberi kerja, dan institusi pemerintah. Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif dan kontekstual.
Momentum Sosial dan Politik yang Tidak Boleh Hilang
Pengesahan UU PPRT pada tahun 2026 juga memiliki makna simbolik yang kuat. Regulasi ini hadir bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang identik dengan perjuangan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan. Mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, UU ini dipandang sebagai bentuk konkret dari komitmen negara terhadap perlindungan kelompok rentan.
Namun, momentum ini tidak boleh berhenti pada simbolisme. Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen normatif.
Tantangan Implementasi: Antara Regulasi dan Realitas
Meski arah kebijakan sudah jelas, implementasi UU PPRT tidak akan lepas dari tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari sebagian masyarakat yang masih memandang hubungan kerja domestik sebagai relasi informal berbasis kekeluargaan, bukan hubungan profesional.
Pandangan ini sering kali menjadi alasan untuk mengabaikan standar kerja yang layak. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi elemen penting dalam memastikan perubahan paradigma di masyarakat.
Selain itu, pengawasan juga menjadi isu krusial. Berbeda dengan sektor formal, ruang kerja PRT berada di ranah privat yang sulit diawasi secara langsung. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sipil.
Perspektif Global: Indonesia Mengejar Ketertinggalan
Jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, Indonesia tergolong terlambat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) telah lama mendorong negara-negara anggotanya untuk mengadopsi standar perlindungan bagi pekerja domestik melalui Konvensi ILO No. 189.
Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia mulai mengejar ketertinggalan tersebut. Namun, kesesuaian dengan standar internasional akan sangat bergantung pada kualitas aturan turunan yang sedang disusun.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Regulasi yang lebih jelas terkait upah dan jam kerja diperkirakan akan membawa dampak signifikan, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pemberi kerja. Di satu sisi, pekerja akan mendapatkan kepastian hak. Di sisi lain, pemberi kerja juga memperoleh kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.
Dalam jangka panjang, sistem kerja yang lebih terstruktur berpotensi meningkatkan profesionalisme sektor domestik. Hal ini juga dapat mendorong peningkatan kualitas layanan serta menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat dan berkelanjutan.
UU PPRT telah membuka jalan, tetapi arah perjalanan ke depan akan sangat ditentukan oleh isi Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan. Detail mengenai upah, jam kerja, dan mekanisme perlindungan akan menjadi penentu apakah regulasi ini benar-benar mampu mengubah nasib jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam merumuskan aturan turunan yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga aplikatif. Sebab, di balik setiap pasal yang disusun, ada harapan besar untuk menghadirkan keadilan di ruang domestik yang selama ini luput dari perhatian.
Editor : Mahendra Aditya