Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BNI Berkomitmen Pulihkan Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar Akibat Fraud Oknum Mantan Pegawai

Ghina Nailal Husna • Senin, 20 April 2026 | 20:27 WIB
BNI Berkomitmen Pulihkan Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar Akibat Fraud Oknum Mantan Pegawai
BNI Berkomitmen Pulihkan Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar Akibat Fraud Oknum Mantan Pegawai

 

RADAR KUDUS – Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.

 Bank pelat merah ini memastikan akan bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan dana sebesar Rp28 miliar yang sebelumnya diduga digelapkan oleh mantan oknum pegawainya.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi para korban setelah proses penyidikan panjang yang melibatkan pengawasan internal perbankan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Diplomasi di Balik Cuitan: Iran Kritik Ketidakpastian Kebijakan Donald Trump yang Dinilai Kontradiktif

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda proses pemulihan hak nasabah. 

Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Minggu (19/4/2026), Munadi menjamin sisa dana yang belum terbayar akan segera ditransfer kembali ke rekening nasabah dalam waktu dekat.

"Penyelesaian akan kami lakukan sesegera mungkin. Kita terus berproses dan dipastikan minggu ini, antara Senin sampai Jumat di hari kerja, sisa dana tersebut akan kami kembalikan seluruhnya," tegas Munadi.

Sebelumnya, BNI tercatat telah melakukan langkah awal dengan mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar, sehingga sisa kewajiban yang akan dituntaskan pekan ini berjumlah sekitar Rp21 miliar.

Kasus ini mulai terendus pada Februari 2026 melalui mekanisme pengawasan internal (internal audit) BNI yang menemukan adanya transaksi mencurigakan. 

Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diduga kuat sebagai aktor utama di balik penggelapan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi namun berada di luar jalur resmi perbankan. Tersangka menawarkan produk investasi ilegal kepada jemaat gereja dengan nama "Deposito Investment". 

Munadi mengklarifikasi bahwa produk tersebut fiktif:

Bukan Produk Resmi: Nama 'Deposito Investment' tidak pernah ada dalam portofolio produk BNI.

Di Luar Sistem: Transaksi dilakukan secara manual atau pribadi, sehingga tidak tercatat dalam sistem operasional perbankan (off-book).

Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka menggunakan posisinya untuk meyakinkan korban agar menyetorkan dana di luar prosedur resmi.

Andi Hakim Febriansyah kini telah diberhentikan secara tidak hormat dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Berdasarkan perkembangan penyidikan per Sabtu (18/4/2026), total kerugian dipastikan mencapai Rp28 miliar. 

Tersangka saat ini tengah berada dalam penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Komitmen Kesejahteraan Tenaga Lapangan: Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi Bagi Karyawan Program Makan Bergizi Gratis

BNI menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu dan berkomitmen untuk memperketat sistem pengawasan di seluruh kantor cabang guna mencegah kejadian serupa terulang.

Munadi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memastikan produk perbankan yang dibeli tercatat dalam sistem resmi dan melakukan transaksi melalui kanal-kanal yang telah disediakan oleh bank secara sah.

Langkah responsif BNI dalam mengembalikan dana nasabah dalam waktu singkat ini diharapkan dapat menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas dan integritas perbankan nasional. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Korupsi Dana Gereja #Penggelapan Dana BNI Aek Nabara #Munadi Herlambang BNI #Deposito Investment Fiktif #Pemulihan Dana Nasabah BNI