RADAR KUDUS - Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar menjadi peringatan serius bagi industri perbankan, khususnya terkait kepercayaan nasabah dan celah pengawasan internal.
Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan seluruh dana yang hilang akibat ulah mantan pegawainya akan dikembalikan dalam waktu dekat.
Pihak BNI menyebut proses pengembalian tengah berlangsung dan ditargetkan rampung dalam pekan ini.
Sebelumnya, sebagian dana sebesar Rp 7 miliar telah lebih dulu dikembalikan kepada nasabah sebagai langkah awal pemulihan.
Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui audit internal. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan kepolisian yang menetapkan eks Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 28 miliar.
Yang menjadi sorotan, modus yang digunakan bukan berasal dari produk resmi bank.
Pelaku menawarkan skema bernama “Deposito Investment” yang ternyata tidak tercatat dalam sistem operasional BNI. Artinya, transaksi dilakukan di luar mekanisme resmi perbankan.
BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah individu yang menyalahgunakan kepercayaan, bukan bagian dari sistem atau layanan resmi perusahaan.
Meski begitu, bank pelat merah ini tetap mengambil tanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.
Langkah pengembalian dana akan dituangkan dalam kesepakatan hukum antara pihak bank dan nasabah, sekaligus memastikan transparansi dalam proses penyelesaian kasus.
Di sisi lain, peristiwa ini juga membuka diskusi lebih luas soal literasi keuangan masyarakat.
Otoritas perbankan selama ini terus mengingatkan agar nasabah tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi di luar kewajaran, apalagi jika ditawarkan melalui jalur tidak resmi.
BNI kembali mengingatkan pentingnya verifikasi setiap produk keuangan melalui kanal resmi, baik melalui situs bank, aplikasi, maupun kantor cabang.
Praktik investasi ilegal kerap memanfaatkan kepercayaan personal dan kurangnya pemahaman terhadap prosedur perbankan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kejahatan keuangan tidak selalu datang dari luar sistem, tetapi bisa muncul dari dalam jika pengawasan lengah. Ke depan, penguatan sistem kontrol internal dan edukasi nasabah menjadi dua kunci utama untuk mencegah kejadian serupa.
Editor : Mahendra Aditya