RADAR KUDUS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuat gebrakan dalam perlindungan hak perempuan dan anak.
Melalui kolaborasi strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya, sebuah regulasi baru diterapkan untuk memastikan putusan hakim terkait nafkah pasca-perceraian tidak berakhir sebagai "macan kertas".
Kini, para mantan suami yang sengaja mengabaikan kewajiban nafkah akan menghadapi konsekuensi berat berupa penonaktifan berbagai akses layanan publik.
Kebijakan ini mengintegrasikan putusan pengadilan dengan sistem administrasi kependudukan (Adminduk) di bawah naungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya.
Mantan suami yang tercatat belum menunaikan kewajiban Nafkah Anak, Nafkah Iddah, maupun Nafkah Mut’ah akan mendapati data kependudukannya "dibekukan".
Dampaknya sangat luas, meliputi:
Akses Adminduk: Kesulitan dalam mengurus atau melakukan perubahan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Legalitas Pernikahan: Hambatan administratif bagi mereka yang berencana untuk menikah lagi sebelum kewajiban terdahulu tuntas.
Perizinan Usaha: Integrasi sistem membuat pengurusan izin usaha di wilayah Surabaya menjadi mustahil bagi pelanggar.
Pelayanan Publik: Pemblokiran akses pada berbagai layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah kota.
Efektivitas sistem ini terlihat jelas dari data yang dihimpun sejak kebijakan ini digulirkan pada 2023 hingga 7 April 2026.
Tercatat sebanyak 11.202 amar putusan mengenai kewajiban nafkah telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Surabaya.
Namun, kepatuhan masih menjadi tantangan. Hingga saat ini:
3.024 orang telah memenuhi kewajibannya dan berhasil memulihkan (unblock) akses kependudukan mereka.
8.178 orang lainnya tercatat masih mangkir dan saat ini berada dalam status blokir layanan publik.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan aturan ini didasarkan pada perintah langsung di dalam amar putusan hakim.
Pemkot Surabaya bertindak sebagai eksekutor administratif yang memvalidasi apakah kewajiban tersebut sudah ditunaikan sebelum memberikan layanan kependudukan baru.
"Kami berharap putusan Pengadilan Agama itu tidak hanya dibacakan di ruang sidang, namun juga harus dijalankan secara nyata.
Dengan sistem terintegrasi ini, negara hadir untuk menjamin hak-hak anak dan mantan istri terpenuhi," tegas Irvan (9/4/2026).
Langkah tegas ini diambil karena banyaknya kasus di mana mantan suami mengabaikan tanggung jawab ekonomi setelah bercerai, yang berdampak langsung pada kesejahteraan anak-anak.
Baca Juga: Tegakkan Integritas Kampus, 16 Mahasiswa FH UI Resmi Diskors Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Dengan memutus akses ke ekosistem pelayanan publik, Pemkot Surabaya memberikan tekanan sosial dan administratif yang efektif agar para pihak mematuhi hukum.
Kebijakan ini diprediksi akan menjadi percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia dalam upaya memperkuat penegakan hukum perdata keluarga melalui instrumen administrasi pemerintahan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna