RADAR KUDUS – Gelombang kejutan menghantam lembaga pengawas pelayanan publik nasional. Belum genap satu minggu menjabat, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan skandal suap dalam pengurusan izin pertambangan nikel yang melibatkan nilai miliaran rupiah.
Kasus yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan jabatannya pada rentang waktu yang cukup panjang, mencakup periode 2013 hingga 2025.
Baca Juga: Tegakkan Integritas Kampus, 16 Mahasiswa FH UI Resmi Diskors Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aliran dana tersebut mengalir melalui seorang perantara yang terafiliasi dengan Direktur PT TSHI, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel.
Modus yang dijalankan tergolong sistematis. Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Hery menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi kebijakan negara terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hery ditengarai berupaya mendorong Ombudsman RI guna melakukan "koreksi" terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Poin krusial dalam kasus ini adalah upaya untuk memberikan keleluasaan bagi perusahaan tambang dalam menentukan sendiri beban kewajiban mereka kepada negara.
Hery diduga mengupayakan agar perusahaan mendapatkan ruang untuk menghitung sendiri pembayaran PNBP yang seharusnya menjadi kewenangan mutlak otoritas negara.
Jika berhasil, tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar akibat setoran yang tidak sesuai dengan realitas hasil tambang.
Pihak Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.
"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar perwakilan Kejaksaan Agung dalam konferensi persnya.
Hery Susanto kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta beberapa pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam lingkaran aliran dana tersebut.
Penahanan yang terjadi hanya selang enam hari setelah pelantikannya sebagai Ketua Ombudsman periode baru ini menjadi catatan hitam bagi lembaga tersebut.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik dan pemberantasan maladministrasi, kasus ini memicu keraguan publik terhadap proses seleksi dan integritas para pimpinan di lembaga tinggi negara.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Dewan Pengawas Ombudsman serta transparansi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas keterkaitan industri tambang nikel dengan birokrasi di Indonesia. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna