RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan purnabakti.
Hingga saat ini, pemerintah ditegaskan belum menerbitkan regulasi baru, sehingga besaran dana pensiun masih merujuk pada ketentuan tahun-tahun sebelumnya.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan masih tetap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan aturan terakhir yang disahkan untuk mengatur penyesuaian gaji pokok bagi para pensiunan.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi ASN! Menkeu Purbaya Siapkan Kado Spesial Kenaikan Gaji di 2026
"Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujar Henra dalam keterangan resminya.
Rincian Dana Pensiun Berdasarkan Golongan
Dengan belum adanya kebijakan baru, besaran dana yang disalurkan melalui PT Taspen masih mencakup kenaikan 12 persen yang telah ditetapkan sejak Januari 2024. Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026:
-
Pensiunan Golongan I
-
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
-
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
-
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
-
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
-
Pensiunan Golongan II
-
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
-
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
-
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Pensiunan Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
-
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
-
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
-
Pensiunan Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
-
IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
-
IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
-
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
-
Taspen juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada instruksi mengenai pembayaran rapel gaji, mengingat tidak adanya perubahan tarif dasar pensiun. Para pensiunan diimbau untuk tetap berpedoman pada informasi resmi dari pemerintah dan Taspen guna menghindari kekeliruan data terkait hak keuangan mereka. (*)
Editor : Zakaria