RADAR KUDUS - Kepastian mengenai penyesuaian kesejahteraan purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Meski sempat beredar rumor mengenai kenaikan nilai manfaat, Pemerintah hingga saat ini ditegaskan belum menerbitkan regulasi terbaru.
Alhasil, besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas daya beli para pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional. Berdasarkan aturan tersebut, skema penggajian tetap diklasifikasikan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja terakhir saat menjabat.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Dipotong? Ini Penjelasan Mentri Purbaya
Rincian Nominal Gaji Pensiun Per Golongan
Berdasarkan data yang dihimpun dari ketentuan yang berlaku, berikut adalah rincian nominal gaji yang diterima purnabakti PNS:
-
Golongan I (Juru):
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
-
Golongan II (Pengatur):
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III (Penata):
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
-
Golongan IV (Pembina):
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
-
Baca Juga: HORE! Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Bakal Cair, Ini Penjelasannya
Mekanisme Penyaluran dan Hak Ahli Waris
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun tetap menjadwalkan pencairan dana pada tanggal 1 setiap bulannya melalui bank mitra atau layanan digital. Namun, pihak otoritas mengingatkan bahwa kelancaran pencairan sangat bergantung pada pemutakhiran data penerima.
Beberapa poin krusial terkait administrasi dan hak ahli waris meliputi:
-
Pemutakhiran Data: Penerima wajib melaporkan perubahan status pernikahan, alamat, atau data ahli waris untuk menghindari penghentian sementara pencairan dana.
-
Hak Janda/Duda: Jika penerima meninggal dunia, manfaat pensiun akan diteruskan kepada istri atau suami yang sah.
-
Tunjangan Anak: Anak kandung berhak menerima manfaat dengan syarat berusia di bawah 25 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam masa studi.
Hingga berita ini diturunkan, purnabakti dengan golongan IVe masih memegang catatan sebagai penerima manfaat tertinggi dengan nominal mencapai Rp4,95 juta. Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk tetap waspada terhadap informasi hoaks terkait kenaikan gaji yang tidak bersumber dari rilis resmi kenegaraan.
Editor : Zakaria