RADAR KUDUS - Kepastian mengenai format akhir pencairan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kini berada dalam tahap pengkajian mendalam.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan opsi efisiensi anggaran di tengah tekanan ekonomi global, terutama akibat fluktuasi harga minyak dunia yang membebani fiskal nasional.
Baca Juga: HORE! Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Bakal Cair, Ini Penjelasannya
Meskipun rencana pencairan tetap dijadwalkan pada Juni 2026, skema pembayaran tersebut belum ditetapkan secara final. "Masih dipelajari," ujar Purbaya singkat di Jakarta, merujuk pada kemungkinan adanya penyesuaian besaran tunjangan sebagai bagian dari langkah penghematan pemerintah.
Pembahasan Internal dan Opsi Pemangkasan
Senada dengan Menkeu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi bahwa arah kebijakan efisiensi, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih menjadi agenda pembahasan dalam rapat-rapat internal.
Hingga saat ini, pemerintah belum menghasilkan keputusan tetap, mengingat rumitnya sinkronisasi antara kebutuhan penguatan daya beli ASN dan stabilitas keuangan negara.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap mengonfirmasi bahwa secara administratif, persiapan pencairan untuk bulan Juni terus berjalan. Penerima manfaat kebijakan ini mencakup lingkup luas, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Acuan Regulasi dan Komponen Penghasilan
Hingga saat ini, skema pembayaran masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, komponen Gaji Ke-13 meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Melekat (Keluarga dan Pangan)
-
Tunjangan Kinerja (sesuai ketentuan instansi)
Baca Juga: Gaji Ke-13 Bakal Dipotong, Benarkah Berpotensi Cair Rp 6 Juta?
Secara umum, nominal yang diterima biasanya setara dengan satu kali penghasilan bulanan. Namun, angka pasti yang diterima setiap ASN akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.
Estimasi Dasar Penghitungan Gaji Pokok
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan yang saat ini menjadi basis perhitungan tunjangan tersebut:
Golongan I (Level Pemula) Rentang gaji pokok berada di kisaran Rp1.685.700 (Ia) hingga Rp2.901.400 (Id).
Golongan II (Level Terampil) Aparatur pada golongan ini memiliki dasar penghitungan mulai dari Rp2.184.000 hingga mencapai Rp4.125.600 pada posisi tertinggi (IId).
Golongan III (Level Ahli/Manajerial Menengah) Golongan yang mendominasi tenaga teknis dan fungsional ini memiliki basis gaji mulai dari Rp2.785.700 (IIIa) hingga Rp5.180.700 (IIId).
Golongan IV (Level Senior/Kepemimpinan) Untuk jenjang karier tertinggi, nominal dasar dimulai dari Rp3.287.800 (IVa) hingga Rp6.373.200 (IVe).
Pemerintah memberikan catatan penting bahwa apabila kebijakan efisiensi anggaran resmi ditetapkan dalam waktu dekat, skema Gaji Ke-13 tersebut sangat mungkin mengalami penyesuaian. Hal ini termasuk potensi pengurangan nilai total yang akan diterima ASN dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, demi menjaga keseimbangan neraca keuangan negara.
Editor : Zakaria