RADAR KUDUS - Kepastian mengenai pemberian tunjangan hari tua dan apresiasi kinerja bagi para abdi negara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret lalu, yang menetapkan bahwa Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Kebijakan ini mencakup seluruh elemen aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Baca Juga: UPDATE Terbaru Seleksi CPNS 2026, Jadwal, Formasi dan Syarat
Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, langkah ini diambil pemerintah guna menstimulus daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Jadwal dan Komponen Pembayaran
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dalam beleid terbaru tersebut, pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni. Besaran nominal yang akan diterima para aparatur mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Adapun rincian komponen yang menyusun Gaji Ke-13 meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Beras
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja (disesuaikan dengan instansi masing-masing)
Khusus bagi profesi pendidik seperti guru dan dosen, nilai tunjangan ini diprediksi akan lebih besar mengingat adanya komponen tunjangan sertifikasi yang melekat pada penghasilan mereka.
Baca Juga: Hitung Mundur Seleksi CPNS 2026 Dibuka: Jadwal, SSCASN dan Syaratnya
Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan
Merujuk pada tabel gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah gambaran estimasi nominal dasar yang akan menjadi acuan penghitungan Gaji Ke-13:
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP) Rentang penghasilan dasar pada golongan terendah ini dimulai dari Rp1.685.000 hingga maksimal Rp2.901.200, tergantung pada masa kerja dan sub-golongan (Ia hingga Id).
Golongan II (Lulusan SMA hingga Diploma III) Para aparatur di level menengah ini akan menerima besaran pokok mulai dari Rp2.184.000 (Golongan IIa) hingga menyentuh angka Rp4.100.600 (Golongan IId).
Golongan III (Lulusan Sarjana hingga Magister) Sebagai kelompok jabatan fungsional dan teknis, estimasi gaji pokok berada pada kisaran Rp2.785.700 bagi Golongan IIIa hingga maksimal Rp5.180.700 untuk Golongan IIId.
Golongan IV (Jenjang Karier Tertinggi) Untuk level manajerial dan senior, nominal dasar dimulai dari Rp3.287.800 (IVa) dan dapat mencapai angka tertinggi sebesar Rp6.373.200 bagi aparatur dengan masa kerja maksimal di Golongan IVe.
Isu Efisiensi Anggaran
Meski regulasi telah diteken, muncul diskursus mengenai adanya kemungkinan penyesuaian atau pemotongan demi efisiensi anggaran negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam di internal kementerian.
"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN). Nanti ditunggu," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta. Pemerintah pun meminta publik, khususnya para ASN, untuk tetap tenang dan menunggu keputusan final terkait detail teknis pembayaran tersebut.
Editor : Zakaria