Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aliansi BEM se-UI Desak Dewan Guru Besar Keluarkan Rekomendasi DO Permanen bagi 16 Pelaku Kekerasan Seksual

Ghina Nailal Husna • Selasa, 14 April 2026 | 23:31 WIB
Aliansi BEM se-UI Desak Dewan Guru Besar Keluarkan Rekomendasi DO Permanen bagi 16 Pelaku Kekerasan Seksual
Aliansi BEM se-UI Desak Dewan Guru Besar Keluarkan Rekomendasi DO Permanen bagi 16 Pelaku Kekerasan Seksual

 

RADAR KUDUS – Gelombang tuntutan terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia (UI) semakin menguat. 

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang mendesak otoritas tertinggi kampus untuk mengambil tindakan luar biasa terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI) yang diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual kolektif.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI pada Selasa (14/4/2026), para pimpinan mahasiswa menuntut agar birokrasi kampus tidak bermain mata dan segera memberikan sanksi administratif terberat bagi para terduga pelaku.

Baca Juga: Efisiensi Digital: Pemkab Blora Alokasikan Rp2,5 Miliar untuk Internet OPD hingga Langganan CapCut dan Canva

Poin utama dalam pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI adalah desakan kepada Dewan Guru Besar (DGB) UI untuk segera turun tangan.

Mahasiswa meminta DGB UI mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI guna menghentikan status kemahasiswaan para pelaku secara permanen atau Drop Out (DO).

Langkah ini dinilai krusial mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan keadilan, namun justru diduga melakukan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menekankan bahwa kasus ini telah melampaui batas kapasitas penyelesaian internal birokrasi kampus semata.

Ia secara terbuka meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Sainstek) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses investigasi.

 "Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam! Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak diputuskan secara sepihak atau diredam oleh birokrasi kampus.

Transparansi dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama," tegas Dimas saat membacakan tuntutan aliansi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah akun media sosial X @sampahfhui mengunggah bukti-bukti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh belasan mahasiswa tersebut melalui percakapan grup daring. 

Narasi dalam grup tersebut dinilai sangat merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman.

Aliansi BEM se-UI juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pendampingan psikologis bagi para korban. Mereka khawatir jika penanganan berlarut-larut, akan terjadi normalisasi terhadap budaya kekerasan di institusi pendidikan.

Baca Juga: Gugat Simbolik Rp1.000: HKBP Rawamangun Terjerat Perkara Perdata Terkait Redaksi 'Hukum Siasat'

Hingga saat ini, pihak universitas melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI sedang melakukan pemeriksaan intensif.

Namun, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keputusan sanksi permanen dijatuhkan.

 Aliansi BEM se-UI berjanji akan terus melakukan aksi massa dan kampanye digital sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan lingkungan UI bersih dari predator seksual. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Aliansi BEM se-UI #Kekerasan Seksual FH UI #Dewan Guru Besar UI #Sanksi DO Permanen #Kemendikti Sainstek