RADAR KUDUS – Gereja HKBP Rawamangun kini tengah menghadapi tantangan hukum serius terkait prosedur internal dan tata bahasa dalam komunikasi jemaat.
Sebuah gugatan perdata resmi dilayangkan terhadap gereja tersebut menyusul pembacaan penjatuhan "Hukum Siasat Gereja" atau Ruhut Parmahanion Paminsangon yang dinilai mengandung redaksi menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
Perkara ini menarik perhatian publik karena penggugat tidak mengincar keuntungan materiil, melainkan sebuah pemulihan kehormatan melalui nilai gugatan yang sangat kecil, yakni hanya sebesar Rp1.000.
Persoalan ini berakar pada kebaktian Minggu yang berlangsung pada 5 April lalu. Di hadapan jemaat, pihak gereja membacakan keputusan Hukum Siasat Gereja yang ditujukan kepada pihak tertentu.
Namun, redaksional yang digunakan dalam pengumuman tersebut dianggap tidak akurat dan berpotensi menimbulkan tafsir negatif yang luas di tengah masyarakat.
Seorang narasumber yang memahami duduk perkara ini menjelaskan bahwa keberatan pihak penggugat terletak pada cara informasi tersebut disampaikan ke ruang publik jemaat.
"Masalah utamanya bukan sekadar substansi keputusan gerejawi, melainkan bagaimana redaksi tersebut disusun dan dipublikasikan.
Ada kata-kata yang dinilai memuat narasi sesat dan merugikan pihak terkait secara moral," ungkap sumber tersebut.
Dalam berkas gugatannya, pihak HKBP Rawamangun beserta Sekretaris Gereja, St. Johnny Siregar, dituntut untuk melakukan langkah-langkah pemulihan. Penggugat meminta pihak tergugat untuk:
1. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa berskala nasional.
2. Menghapus seluruh dokumen, catatan, serta arsip yang memuat redaksi yang dipersoalkan agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
Keterlibatan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) sebagai turut tergugat menambah bobot perkara ini.
PGI disertakan sebagai pihak dalam kapasitasnya sebagai lembaga aras nasional yang menaungi HKBP, guna memastikan adanya pengawasan terhadap prosedur organisasi di bawah payungnya.
Angka Rp1.000 yang diajukan oleh penggugat dipandang oleh banyak kalangan sebagai sebuah pesan simbolik.
Dalam hukum perdata, nilai ini sering kali digunakan untuk menegaskan bahwa fokus utama perkara adalah penegakan prinsip dan pembersihan nama baik, bukan kompensasi finansial.
Tindakan gereja dalam kasus ini dinilai telah melampaui batas kewenangan dalam penggunaan diksi publik yang berujung pada kerugian imateriel.
"Gugatan ini memunculkan pertanyaan mendalam tentang tata kelola internal serta kehati-hatian penggunaan bahasa dalam keputusan-keputusan resmi gerejawi," tambah narasumber tersebut.
Hingga saat ini, pihak HKBP Rawamangun maupun PGI belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi gugatan yang telah masuk ke meja hijau tersebut.
Publik kini menanti bagaimana proses mediasi atau persidangan akan berjalan, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan antara otoritas gerejawi dan hak asasi individu. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna