Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Guru PAK PPPK Maluku Tengah Tagih Kepastian: Sertifikasi Mandek, Gaji Tertunda

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 14 April 2026 | 17:51 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji

RADAR KUDUS - Di tengah tuntutan profesionalisme dan dedikasi tanpa batas, para Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) berstatus PPPK di Kabupaten Maluku Tengah justru dihadapkan pada realitas yang belum sepenuhnya berpihak: ketidakpastian sertifikasi dan keterlambatan pembayaran hak finansial. Situasi ini menciptakan ruang kegelisahan yang tak lagi bisa disimpan, hingga akhirnya disuarakan langsung dalam forum resmi bersama Kantor Kementerian Agama setempat.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) itu bukan sekadar audiensi formal. Ia menjadi titik temu antara harapan dan realitas birokrasi. Para guru datang dengan satu tujuan utama: memperoleh kepastian. Kepastian atas hak yang secara normatif dijamin, namun secara implementatif masih menggantung.

Dalam forum tersebut, suara para guru terdengar lugas. Mereka mempertanyakan nasib sertifikasi yang hingga kini belum memiliki kejelasan, sekaligus menyoroti keterlambatan pembayaran gaji. Ironisnya, di beberapa daerah lain, hak serupa telah terealisasi. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa regulasi yang bersifat nasional justru berjalan tidak seragam?

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Gani Wael, mencoba memberikan penjelasan yang bersifat normatif sekaligus teknokratis. Ia mengungkapkan bahwa sebagian komponen gaji pokok sebenarnya telah diproses melalui Kantor Wilayah. Namun, untuk tunjangan kinerja dan komponen tambahan lainnya, masih menjadi kewenangan daerah masing-masing.

Penjelasan ini membuka satu fakta penting: problem utama bukan semata pada niat atau komitmen, melainkan pada struktur kewenangan dan mekanisme anggaran yang belum sinkron. Dalam sistem yang terfragmentasi, satu kebijakan bisa berjalan berbeda di tiap wilayah.

Abdul Gani juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak guru. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Tanpa dasar hukum yang jelas, setiap langkah berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Di sinilah letak persoalan krusialnya. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Guru PAK PPPK termasuk dalam skema penerima sertifikasi. Ketidakpastian ini bukan hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga pada pengakuan profesionalitas guru itu sendiri.

Sementara itu, dari sisi teknis, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen mengungkapkan bahwa kendala lain terletak pada belum tersedianya akun anggaran yang memadai. Tanpa dukungan anggaran yang jelas, proses pencairan tidak bisa dilakukan, meskipun secara prinsip hak tersebut diakui.

Koordinator Perencanaan menambahkan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara. Ia mengungkapkan bahwa sempat terjadi dinamika kebijakan, di mana sebagian pembayaran sudah berjalan, namun kemudian dihentikan akibat perubahan regulasi.

Situasi ini menggambarkan satu realitas yang sering terjadi dalam birokrasi: kebijakan yang belum matang di tingkat pusat dapat menimbulkan efek domino di daerah. Ketika juknis belum terbit atau berubah di tengah jalan, maka implementasi di lapangan menjadi terhambat.

Namun di balik kompleksitas tersebut, terdapat satu hal yang tidak berubah: komitmen para guru. Mereka tetap menjalankan tugasnya mendidik generasi bangsa, meskipun hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi. Ini adalah potret pengabdian yang sering luput dari sorotan.

Pertemuan ini pada akhirnya menjadi simbol penting. Ia menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah dan tenaga pendidik masih terbuka. Kemenag Maluku Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun lebih dari itu, peristiwa ini seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah pusat. Bahwa kebijakan yang tidak diikuti dengan kejelasan teknis hanya akan menciptakan ketidakpastian di lapangan. Dan dalam konteks pendidikan, ketidakpastian adalah sesuatu yang berbahaya.

Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum. Mereka adalah fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Ketika kesejahteraan mereka terabaikan, maka kualitas pendidikan secara keseluruhan juga akan terdampak.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak bisa ditunda. Pemerintah pusat perlu segera menerbitkan juknis yang jelas dan komprehensif, sekaligus memastikan ketersediaan anggaran yang memadai. Tanpa itu, polemik serupa akan terus berulang di berbagai daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu proaktif dalam mengoordinasikan kebijakan dengan pusat. Sinkronisasi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan implementasi yang mencolok antarwilayah.

Bagi para guru, perjuangan ini bukan hanya soal gaji atau sertifikasi. Ini adalah soal penghargaan terhadap profesi dan pengabdian. Mereka tidak menuntut lebih, hanya meminta apa yang menjadi hak mereka.

Di tengah penantian yang belum berujung, harapan tetap terjaga. Bahwa suatu saat nanti, kebijakan akan berpihak, regulasi akan jelas, dan hak akan terpenuhi. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang keberanian untuk menepatinya.

Editor : Mahendra Aditya
#guru PAK PPPK #sertifikasi guru 2026 #gaji PPPK Kemenag #tunjangan guru PPPK #masalah PPPK Indonesia