RADAR KUDUS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan "pemutihan" terbatas pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.
Dalam aturan terbaru, OJK memutuskan hanya akan menampilkan riwayat kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, sebuah langkah yang diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terganjal tunggakan kecil saat mengajukan KPR.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner terbaru guna memberikan kelonggaran bagi calon debitur, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga: Kabar Baik! Warga Punya Utang Macet di Bawah Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi
"Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan hanya kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit maupun baki debetnya," ujar Friderica dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
Percepatan Status 'Lunas' Jadi 3 Hari
Selain membatasi tampilan nominal kredit, OJK juga mereformasi kecepatan pembaruan data. Jika sebelumnya proses pembersihan nama di SLIK memakan waktu lama, kini status pelunasan pinjaman wajib ter-update maksimal tiga hari kerja.
Langkah ini ditargetkan mulai berlaku secara sistemik paling lambat akhir Juni 2026. "Kecepatan ini krusial untuk membantu pengembang mempercepat proses akad dan pembiayaan perumahan," tambah Friderica.
Perkuat Ekosistem Pembiayaan Lewat Satgas Khusus
Dukungan OJK terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini juga mencakup penguatan infrastruktur data dan koordinasi antarlembaga:
-
Akses BP Tapera: OJK memberikan izin akses data SLIK secara langsung kepada BP Tapera untuk memangkas birokrasi verifikasi calon penerima fasilitas rumah subsidi.
-
Pembentukan Satgas: OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Tim ini akan melibatkan asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan jasa keuangan lainnya.
-
Penegasan Status Prioritas: KPR Bersubsidi kini dikategorikan sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan, yang akan memberikan kepastian lebih bagi lembaga keuangan penyalur.
Baca Juga: Panik Dikejar Warga, Pelaku Curanmor di Kudus Melarikan Diri ke Hutan, Polisi Amankan Lima Motor
SLIK Bukan 'Daftar Hitam'
Menariknya, OJK kini mewajibkan adanya penambahan informasi di setiap laporan SLIK. Informasi tersebut menegaskan bahwa data SLIK bersifat netral dan tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit.
Melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025, regulator menegaskan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur yang memiliki catatan "kurang lancar", terutama jika nilainya kecil.
"SLIK bukan daftar hitam. Keputusan akhir pemberian KPR tetap ada pada kewenangan masing-masing bank dengan prinsip kehati-hatian, namun kami meminta bank untuk lebih bijak melihat data, terutama untuk program kerakyatan seperti ini," tutup Friderica. (*)
Editor : Zakaria