RADAR KUDUS - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga milik sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Grup tersebut memuat konten bernada pelecehan seksual yang menyasar mahasiswi lain, memicu kecaman luas dari publik dan sivitas akademika.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus memastikan tidak akan tinggal diam. Rektor UI hingga jajaran Dekanat FHUI kini tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran kode etik dan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren Jepara, Keluarga Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Rektor UI: Kita Lawan Pelecehan Seksual
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan pihaknya akan memantau ketat proses penanganan kasus ini. Heri mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Dekan FHUI untuk mengawal perkembangan laporan yang masuk.
"Saya baru mendengarnya tadi malam dan sudah bertanya ke Dekannya, sedang menunggu respons. Direktorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual," tegas Heri, Selasa (14/4/2026).
FHUI Verifikasi Dugaan Unsur Pidana
Pihak Fakultas Hukum UI secara resmi menyatakan telah menerima laporan keberadaan grup chat tersebut sejak Minggu, 12 April 2026. Dalam pernyataan melalui akun Instagram resmi (@fakultashukumui), pihak fakultas menyebut percakapan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.
"Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis pernyataan resmi FHUI.
Saat ini, tim internal fakultas sedang melakukan proses verifikasi secara menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian. Berikut poin utama langkah FHUI:
-
Penelusuran Serius: Melakukan verifikasi identitas mahasiswa yang terlibat.
-
Sanksi Tegas: Menyiapkan tindakan disipliner sesuai kode etik jika terbukti bersalah.
-
Koordinasi Hukum: Siap melapor ke pihak berwenang jika ditemukan unsur tindak pidana.
-
Perlindungan Korban: Menjamin keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika sebagai prioritas utama.
Imbauan untuk Menahan Diri
FHUI mengimbau masyarakat dan mahasiswa agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Bagi pihak yang merasa menjadi korban atau membutuhkan pendukungan, FHUI telah membuka saluran pelaporan aman melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung resmi.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," pungkas pihak fakultas. (*)
Editor : Zakaria