Heboh Isu Izin Terbang Pesawat Militer AS di Indonesia, Begini Penjelasan Kemhan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB
Ilustrasi Pesawat Kepresidenan mendapat pengawalan udara dari TNI AU. (BPMI Setpres/TNI AU).
Ilustrasi Pesawat Kepresidenan mendapat pengawalan udara dari TNI AU. (BPMI Setpres/TNI AU).

RADAR KUDUSKementerian Pertahanan Republik Indonesia akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebut adanya persetujuan final mengenai akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.

Isu ini mencuat setelah sejumlah media luar negeri mengabarkan adanya izin penerbangan massal bagi pesawat militer AS.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal.

Ia menyebut pembahasan masih berlangsung secara internal maupun lintas kementerian, sehingga belum memiliki status final.

Menurutnya, dokumen yang dikenal sebagai blanket overflight clearance tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.

Ia menekankan bahwa setiap rencana kerja sama pertahanan harus melalui proses pembahasan yang panjang, cermat, dan berlapis sebelum dapat diputuskan.

Rico menjelaskan, seluruh mekanisme kerja sama dengan negara lain wajib mengikuti aturan perundang-undangan, prosedur kelembagaan, serta keputusan politik negara.

Dalam setiap pembahasan, kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI disebut sebagai prioritas utama.

Ia juga menegaskan bahwa kendali penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

Setiap kemungkinan pemberian akses bagi pesawat militer asing di masa mendatang tetap harus melalui persetujuan resmi pemerintah, termasuk hak untuk menolak aktivitas di ruang udara nasional.

Kemhan menambahkan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara mana pun tetap berlandaskan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Di sisi lain, laporan media India The Sunday Guardian sebelumnya menyebut adanya dokumen pertahanan rahasia AS terkait upaya memperoleh akses lintas udara menyeluruh bagi pesawat militernya melalui Indonesia.

Laporan itu dikaitkan dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu dalam rangka agenda Board of Peace.

Disebutkan pula bahwa dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Lintas Udara AS” dikirim oleh Departemen Perang Amerika Serikat kepada Kemhan pada 26 Februari.

Isi dokumen mengusulkan kesepahaman formal agar pesawat militer AS dapat melintasi wilayah udara Indonesia untuk operasi darurat, tanggap krisis, dan latihan militer bersama.

Dalam laporan tersebut, mekanisme yang diusulkan memungkinkan pesawat AS melintas setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penghentian berikutnya dari pihak Amerika Serikat, yang dinilai dapat membuka akses berkelanjutan setelah mekanisme diaktifkan.

Sementara itu, JawaPos.com telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kemhan dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Namun hingga berita disusun, belum ada tanggapan resmi tambahan dari kedua lembaga terkait laporan tersebut.

Editor : Ali Mustofa
akses lintas udara militer kemhan kementerian indonesia amerika serikat