Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Darurat Narkotika Jenis Baru: BNN Usulkan Larangan Vape Menyusul Temuan Liquid Berbahaya

Ghina Nailal Husna • Jumat, 10 April 2026 | 21:41 WIB
Ilustrasi vape
Ilustrasi vape

 

RADAR KUDUS – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Langkah drastis ini diambil setelah munculnya tren mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan perangkat elektronik tersebut sebagai media baru dalam mengonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya.

Keputusan BNN ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang komprehensif. Dari total 341 sampel cairan (liquid) vape yang diperiksa, ditemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah sampel mengandung zat terlarang yang sangat berbahaya bagi kesehatan saraf dan fisik manusia.

Baca Juga: Transparansi Penegakan Hukum: Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp11,4 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Beberapa zat yang teridentifikasi antara lain:

Ganja Sintetis: Zat kimia yang efeknya jauh lebih kuat dan merusak dibanding ganja alami.

Etomidate: Obat bius medis yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II karena sering disalahgunakan.

Sabu (Metamfetamin): Zat stimulan yang ditemukan dalam bentuk cair untuk dikonsumsi melalui penguapan vape.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa fleksibilitas penggunaan vape menjadikannya alat penyamaran yang efektif bagi pengedar narkoba. 

Secara global, saat ini terdapat lebih dari seribu jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances), di mana ratusan di antaranya telah terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia.

"Vape kini bukan lagi sekadar alternatif rokok, melainkan telah bergeser menjadi media konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi secara kasat mata. 

Pelarangan ini adalah langkah strategis untuk memutus rantai peredaran zat-zat baru yang kian bervariasi," tegas pihak BNN.

Baca Juga: Mengistirahatkan Sang Mahameru: Kawasan Wisata Bromo Ditutup Sepekan demi Pemulihan Ekosistem

Usulan pelarangan ini tidak hanya sekadar wacana, melainkan telah masuk ke dalam poin krusial pembahasan Revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. 

Pemerintah Indonesia juga merujuk pada langkah tegas beberapa negara di Asia Tenggara yang telah lebih dulu menerapkan larangan total terhadap rokok elektrik demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika terselubung.

Jika aturan ini disahkan, Indonesia akan bergabung dengan jajaran negara yang memprioritaskan kesehatan publik di atas tren industri tembakau alternatif. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Larangan Vape #Narkotika Jenis Baru #Liquid Berbahaya #RUU Narkotika 2026 #bnn