RADAR KUDUS – Komisi IX DPR RI secara tegas mendorong percepatan perluasan cakupan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor informal dan kelompok rentan.
Dalam rapat kerja bersama Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Ketenagakerjaan, disepakati komitmen untuk memperkuat perlindungan bagi mereka yang selama ini berada di luar sistem kerja formal, termasuk pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima, hingga buruh tani.
Fokus utama dalam kesepakatan ini adalah meningkatkan angka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pekerja informal didefinisikan sebagai individu yang bekerja tanpa kontrak tertulis dan minim perlindungan hukum spesifik, seperti pegawai warung kelontong kecil dan buruh tani.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menekankan bahwa kelompok ini sering kali menghadapi risiko kerja yang tinggi namun tidak memiliki bantalan ekonomi saat terjadi musibah.
"Meningkatkan cakupan kepesertaan merupakan keharusan, terutama bagi pekerja rentan dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi kita," jelasnya.
Salah satu poin krusial yang dihasilkan dalam kesimpulan rapat adalah penekanan pada aspek gender.
Komisi IX DPR RI menginstruksikan adanya keberpihakan yang lebih nyata terhadap pekerja perempuan dalam ekosistem kerja informal.
DPR mendesak adanya sinergi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menciptakan skema perlindungan yang inklusif.
Hal ini bertujuan agar pekerja perempuan, yang sering kali merangkap peran dalam ekonomi domestik dan informal, mendapatkan akses kesehatan dan jaminan hari tua yang setara.
Selain perluasan jumlah peserta, pembenahan secara struktural pada sistem BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan.
Komisi IX meminta pihak direksi untuk melakukan percepatan digitalisasi layanan guna mempermudah proses administrasi.
Beberapa poin transformasi yang ditekankan antara lain:
Pembenahan Kualitas Data: Memastikan integritas data kepesertaan agar penyaluran manfaat tepat sasaran.
Integrasi Sistem: Menghubungkan basis data antar lembaga untuk meminimalisir birokrasi yang berbelit.
Penyederhanaan Klaim: Mempercepat proses pencairan klaim melalui sistem yang lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat awam.
"Digitalisasi layanan bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi layanan klaim bagi para peserta," tambah pimpinan rapat tersebut.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkecil celah ketimpangan sosial di Indonesia. Dengan masuknya ojek online, buruh tani, dan pelaku UMKM ke dalam ekosistem BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan tercipta ketenangan dalam bekerja (peace of mind) yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas nasional secara keseluruhan.
Pemerintah daerah pun diharapkan turut aktif dalam melakukan pendataan dan sosialisasi masif di akar rumput, mengingat banyak pekerja informal yang masih awam terhadap prosedur dan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna