Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkot Semarang Rayakan Hari Jadi ke-479 dengan Kado Diskon PBB 10 Persen

Anita Fitriani • Senin, 6 April 2026 | 22:30 WIB
Pemkot Semarang beri diskon PBB 10 % sebagai kado Hari Jadi Kota Semarang
Pemkot Semarang beri diskon PBB 10 % sebagai kado Hari Jadi Kota Semarang
 

 

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang merayakan ulang tahun ke-479 dengan memberikan kado istimewa kepada masyarakat berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen untuk tahun 2026. Inisiatif ini merupakan bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dan dukungan dari masyarakat terhadap pembangunan kota.

Sebagai bagian dari perayaan ulang tahun Kota Semarang, Pemkot telah menyediakan potongan PBB 10 persen yang dapat digunakan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2026 selama jangka waktu tertentu, mulai dari awal Maret hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini bersifat umum, sehingga semua wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB selama masa berlaku diskon akan mendapatkan potongan secara otomatis tanpa perlu mengajukan secara khusus.

Selain potongan PBB tersebut,  kado pajak dari Hari Jadi Kota Semarang juga mencakup penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun 2020 hingga 2025 bagi wajib pajak yang melunasi sisa tagihan dalam periode diskon. Kebijakan ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang terkena dampak pandemi dan mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan keterlambatan dalam melunasi pajak.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya Sebut Besarannya Kira‑Kira 25%

Pemkot Semarang juga menggabungkan program hadiah Hari Jadi ini dengan layanan jemput bola “Pakdesemar Jalan-Jalan” serta penambahan fasilitas pembayaran digital, termasuk QRIS melalui portal e-pbb. semarangkota. go. id.

Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan potongan PBB 10 persen langsung di lokasi atau kelurahan mereka, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari program kerja Pemkot Semarang yang sebelumnya telah memperkenalkan keringanan PBB untuk sekolah swasta, veteran, pejuang kemerdekaan, dan kelompok masyarakat yang terdaftar dalam DTKS/DTSEN. 

Dengan menggabungkan potongan 10 persen, penghapusan denda, dan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat, Pemkot Semarang berupaya membangun suasana perpajakan yang lebih kolaboratif, adil, dan menyentuh semua lapisan masyarakat.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa potongan PBB 10 persen ini merupakan ungkapan terima kasih kepada warga yang setia mematuhi kewajiban pajak, sekaligus sebagai komitmen Kota Semarang untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Bagi masyarakat, hadiah ulang tahun Kota Semarang ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban PBB, baik untuk tahun 2026 maupun melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dengan keuntungan ekonomi langsung dari potongan dan penghapusan denda.

Editor : Anita Fitriani
#Pemerintah Kota Semarang #Hari Jadi Kota Semarang #Pemkot Semarang beri diskon #diskon pbb #berita semarang