Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jusuf Kalla Ambil Langkah Hukum, Klarifikasi Tuduhan Publik soal Ijazah Jokowi

Ali Mustofa • Senin, 6 April 2026 | 14:22 WIB
Eks Wapres Jusuf Kalla. (MIFTAHULHAYAT /JAWA POS)
Eks Wapres Jusuf Kalla. (MIFTAHULHAYAT /JAWA POS)

RADAR KUDUS – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla, menegaskan dirinya tidak pernah mendanai Roy Suryo maupun pihak lain dalam persoalan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Informasi yang beredar di berbagai platform digital menyebutkan JK diduga menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar terkait isu tersebut. JK menegaskan tudingan itu sama sekali tidak benar.

“Saya pastikan itu tidak benar,” kata JK saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu.

Untuk menindaklanjuti tudingan itu, JK berencana melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai upaya meluruskan informasi dan memastikan haknya tidak dicemarkan. Kuasa hukumnya dijadwalkan menyampaikan laporan pada Senin (5/4).

JK juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam polemik ijazah Presiden Jokowi, baik melalui Roy Suryo maupun Rismon Sianipar.

Pertemuan yang berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadhan bersama akademisi dan profesional, menurut JK, hanya untuk berdiskusi soal saran dan masukan terkait kondisi bangsa.

“Pertemuan itu bersifat terbuka. Hadirnya para pihak murni atas inisiatif mereka, bukan undangan khusus. Tujuan kami hanya memberikan saran kebijakan, termasuk untuk Bapak Presiden Prabowo,” jelas JK.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menambahkan bahwa laporan yang akan diajukan kemungkinan besar terkait dugaan pencemaran nama baik.

Meskipun JK sejatinya enggan mengurusi hal-hal “remeh-temeh”, tudingan yang menjadi perhatian publik ini memaksa pihaknya mengambil langkah hukum.

“Pak JK menilai tudingan ini adalah fitnah, sehingga harus disikapi dengan serius,” ujar Abdul.

Senin pagi, kuasa hukum JK mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan laporan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa pihak lain yang diduga menyebarkan informasi palsu di YouTube.

Pantauan ANTARA mencatat tim kuasa hukum tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pukul 10.10 WIB. Abdul membawa berkas dokumen yang diserahkan ke penyidik.

Abdul menegaskan, laporan itu dibuat karena tudingan Rismon menyebut JK menyerahkan Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak terkait adalah pernyataan salah dan menyesatkan.

“Inilah alasan kami membuat laporan hari ini, sebagai langkah serius untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban,” kata Abdul.

Selain itu, JK juga melaporkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, yang dalam podcast YouTube “Ruang Konsensus” menyebut JK kehilangan kapasitas, memiliki insting berkuasa yang tidak rasional, dan menuduhnya pecundang.

Menurut Abdul, pernyataan itu termasuk berita hoaks dan dapat menyesatkan publik.

Tidak hanya itu, JK juga menempuh jalur hukum terhadap dua akun YouTube lain, Musik Ciamis dan Mosato TV, karena diduga melakukan fitnah.

Dasar hukum laporan ini, jelas Abdul, adalah Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Pencemaran nama baik diatur di KUHP baru, dan laporan ini juga mencakup tuduhan fitnah melalui UU ITE,” tutup Abdul.

Editor : Ali Mustofa
#keaslian ijazah #Rismon Sianipar #joko widodo #jusuf kalla #bareskrim