Jusuf Kalla Laporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polisi, Tudingan Rp5 Miliar Jadi Sorotan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 14:14 WIB
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Ist)
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Ist)

RADAR KUDUS – Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini terkait tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak-pihak lain dalam persoalan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut pantauan ANTARA, tim kuasa hukum Jusuf Kalla tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin, pukul 10.10 WIB.

Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum JK, membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim.

Sesampainya di lokasi, Abdul menjelaskan bahwa laporan ini dibuat sebagai tindak lanjut dugaan pencemaran nama baik yang disebarkan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa pihak lainnya melalui platform YouTube.

“Hari ini, kami akan mengajukan laporan polisi. Tidak hanya terhadap Rismon, tetapi juga beberapa pihak lain yang terlibat,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Abdul menekankan, laporan ini dibuat dengan serius karena tuduhan yang disampaikan Rismon, yakni JK diduga menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan, adalah pernyataan yang tidak benar.

“Dalam pernyataannya, dia menyebut ada pejabat elite di balik persoalan ijazah Pak Jokowi dan menyatakan Pak JK menyerahkan Rp5 miliar kepada Roy dan kawan-kawan. Pernyataan itu keliru,” kata Abdul.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan upaya JK untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus klarifikasi dari pihak terkait.

Selain itu, JK juga melaporkan Mardiansyah Semar yang memberikan pernyataan di podcast bersama Budhius M. Piliang di akun YouTube “Ruang Konsensus”.

Abdul menjelaskan, Mardiansyah menuding JK tidak lagi memiliki kapasitas, tetapi masih memiliki insting berkuasa yang tidak rasional, bahkan menyebutnya pecundang.

“Pernyataan ini jelas menyesatkan dan tergolong berita bohong,” ujar Abdul.

Tidak hanya itu, dua akun YouTube lain, Musik Ciamis dan Mosato TV, juga dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah terhadap JK.

Adapun dasar hukum laporan tersebut, Abdul menyebutkan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Pencemaran nama baik diatur di Pasal 439 jo. 441 KUHP baru, sedangkan Pasal 27A jo. 45 UU ITE juga mencakup hal yang sama, termasuk fitnah dan berita bohong,” pungkas Abdul.

Editor : Ali Mustofa
Rismon Hasiholan Sianipar joko widodo mabes polri pencemaran nama baik jusuf kalla