Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sering Salah Sasaran: Dinas PUPR Jateng Ungkap Kendala Aduan Jalan Rusak Akibat Kerancuan Kewenangan

Ghina Nailal Husna • Senin, 6 April 2026 | 12:04 WIB
Ilustrasi jalan rusak
Ilustrasi jalan rusak

 

RADAR KUDUS – Tingginya intensitas aduan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur jalan di Jawa Tengah melalui media sosial menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi.

Meski arus keluhan terus mengalir, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya (PUPR) Jawa Tengah mengungkapkan adanya fenomena menarik: sebagian besar jalan yang dikeluhkan warga ternyata bukan berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.

Berdasarkan data terbaru tahun 2026, Dinas PUPR Jawa Tengah mengklaim bahwa kondisi jalan provinsi di wilayahnya saat ini berada dalam status sangat baik.

Baca Juga: Melampaui Simulasi: World Model Tesla Kini Mampu "Menciptakan" Fisika dan Mengungguli Manusia 7 Kali Lipat

 Tingkat kemantapan jalan provinsi telah mencapai angka 94,01 persen, sebuah pencapaian signifikan dalam upaya menjaga konektivitas antarwilayah.

Kepala Dinas PUPR Jateng, Henggar Budi Anggoro, menjelaskan bahwa masifnya laporan jalan rusak di platform digital sering kali tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai status pembagian kewenangan jalan.

 Menurutnya, kerancuan ini membuat banyak laporan warga menjadi "salah sasaran" saat disampaikan kepada pemerintah provinsi.

"Masyarakat sering kali tidak mengetahui apakah ruas jalan yang mereka lalui itu merupakan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, jalan desa, atau bahkan jalan nasional," ujar Henggar.

Setidaknya ada empat kategori kewenangan jalan yang perlu dipahami publik agar pelaporan lebih efektif:

Jalan Nasional: Menghubungkan antar-ibu kota provinsi, dikelola oleh Kementerian PUPR.

Jalan Provinsi: Menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antar-ibu kota kabupaten/kota.

Jalan Kabupaten/Kota: Menghubungkan ibu kota kabupaten dengan pusat aktivitas lokal atau antar-kecamatan.

Jalan Desa: Jalan lingkungan yang berada di bawah wewenang pemerintah desa.

Henggar menilai ketidaktahuan warga ini wajar karena secara fisik, jalanan di lapangan tidak selalu memiliki pembeda yang mencolok.

Namun, dampaknya adalah ekspektasi publik yang besar terhadap Pemprov Jateng untuk memperbaiki seluruh kerusakan jalan di wilayahnya, termasuk jalan-jalan lingkungan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong adanya standardisasi kualitas jalan. 

Baca Juga: Terganggu Dentuman Sound Horeg, Wisatawan Asal Rusia Terlibat Keributan dan Diduga Aniaya Warga di Banyuwangi

Tujuannya agar ketimpangan kualitas antara jalan provinsi dengan jalan kabupaten/kota tidak terlalu mencolok, sehingga kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga di mana pun mereka berada.

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar penanganan infrastruktur bisa lebih merata dan tepat sasaran sesuai dengan porsi kewenangan masing-masing," tambahnya.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat lebih teliti dalam memetakan lokasi kerusakan sebelum melapor, sehingga proses perbaikan dapat segera dieksekusi oleh instansi yang berwenang tanpa hambatan birokrasi koordinasi. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#PUPR Jawa Tengah #Kewenangan Jalan #Kemantapan jalan #jalan rusak #infrastruktur jateng