Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kemenhaj-KJRI Jeddah Imbau WNI Hindari Keberangkatan Haji Ilegal

Anita Fitriani • Minggu, 5 April 2026 | 18:57 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji

 

RADAR KUDUS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kembali memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada terhadap berbagai cara keberangkatan haji ilegal yang semakin banyak muncul di tengah ketatnya kebijakan dari pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2026.

Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menekankan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui oleh pihak Saudi, sehingga jemaah yang menggunakan visa tidak sah atau jalur mendadak berisiko tinggi untuk gagal berhaji, terkena denda, atau bahkan dideportasi.

Berbagai jenis penipuan terkait haji ilegal yang saat ini sering terjadi mencakup tawaran keberangkatan "tanpa antre", janji untuk mempercepat waktu keberangkatan, serta layanan “pembaruan data” atau “legalisasi sertifikat” yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai instansi resmi tetapi sebenarnya tidak memiliki izin.

Baca Juga: Menhaj: Setiap Kursi Haji Harus Diisi, Jangan Sampai Ada Kuota yang Hangus

Kemenhaj telah menerima laporan resmi dari calon jemaah yang menjadi korban, dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp7 juta akibat penyalahgunaan data pribadi dan pembobolan rekening. Modus penipuan ini sering dilakukan melalui pesan daring, telepon, atau media sosial yang menyerupai gaya komunikasi resmi agar terkesan sah.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa identitas penyelenggara, memastikan legalitas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui situs resmi Kemenhaj, dan menjauh dari tawaran yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat atau tanpa antre kuota resmi.

Jemaah juga disarankan untuk melakukan transaksi hanya melalui rekening resmi dengan logo Kemenhaj, tidak membagikan data pribadi atau kode verifikasi, serta segera melaporkan jika menerima tawaran yang mencurigakan kepada saluran pengaduan resmi.

Semakin cerdasnya metodenya penipuan, khususnya yang memanfaatkan platform digital dan teknik rekayasa sosial, peringatan dari Kemenhaj ini sangat penting untuk ratusan ribu calon jemaah agar tidak hanya menyiapkan dana, tetapi juga meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan terhadap praktik haji ilegal yang dapat merusak ibadah dan menyebabkan kerugian finansial. (*)

Editor : Anita Fitriani
#KJRI Jeddah #Kemenhaj #haji #Haji 2026 #ibadah haji