RADAR KUDUS — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membawa kabar duka sekaligus peringatan keras mengenai kondisi kesehatan Wakil Koordinator mereka, Andrie Yunus.
Dalam sebuah audiensi krusial di hadapan Komisi III DPR RI, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, memaparkan fakta-fakta memilukan terkait dampak fisik yang dialami Andrie pasca-serangan penyiraman zat kimia berbahaya atau air keras yang menimpanya baru-baru ini.
Saat ini, Andrie Yunus masih terbaring dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Baca Juga: Kawal Arus Balik Lebaran 2026: Jasaraharja Putera Perketat Pengawasan di Lintas Gilimanuk-Ketapang
Laporan medis terbaru menunjukkan bahwa serangan tersebut telah mencapai tingkat kerusakan yang sangat mengkhawatirkan.
Tim dokter spesialis menemukan adanya rembesan air keras yang masuk jauh ke dalam jaringan mata korban.
Dimas Bagus Arya mengungkapkan bahwa diagnosis sementara menunjukkan risiko tinggi terjadinya cacat permanen. "Kondisi Andrie sangat serius.
Ada potensi besar ia akan mengalami kebutaan permanen karena kerusakan saraf dan jaringan penglihatan yang terkena paparan zat korosif tersebut," ujar Dimas dengan nada berat di depan para anggota dewan.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan dalam identifikasi awal kedalaman luka telah memperburuk risiko komplikasi yang dialami Andrie.
Dalam paparannya, KontraS menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai kasus penganiayaan biasa. Dimas menjelaskan bahwa air keras yang digunakan memiliki tingkat toksisitas yang mematikan.
Jika zat tersebut tidak sengaja terhirup ke saluran pernapasan atau meresap ke aliran darah dalam dosis tertentu, konsekuensinya bisa berujung pada hilangnya nyawa.
Analisis terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian memperkuat dugaan adanya perencanaan yang matang.
Pelaku terlihat secara sengaja mengarahkan siraman zat berbahaya tersebut tepat ke arah wajah, yang merupakan area paling vital dan sensitif.
Atas dasar itulah, KontraS mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menggunakan pasal berat dalam menjerat para pelaku.
"Kami meminta agar kasus ini diproses menggunakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tindakan mengarahkan zat kimia ke wajah dengan intensitas tinggi adalah bukti nyata adanya niat untuk melumpuhkan atau bahkan menghilangkan nyawa seseorang," tegas Dimas.
Isu ini semakin memanas setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam serangan tersebut.
Menanggapi situasi ini, pihak TNI menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat oknum tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum militer maupun sipil.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini menjadi pengingat kelam atas risiko yang dihadapi oleh para pejuang hak asasi manusia di Indonesia.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil terus mengalir, menuntut transparansi penuh dalam proses hukum agar keadilan bagi Andrie dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa tindakan teror semacam ini tidak lagi memiliki tempat di negara hukum.
Editor : Ghina Nailal Husna