RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Berdasarkan ketetapan terbaru, hak keuangan tersebut akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara kepada bangsa dan negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Lingkup penerima gaji ke-13 ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara.
Baca Juga: Segini Nominal Gaji Ke-13 PNS Yang Akan Cair Dalam Waktu Dekat
Komponen Utuh Tanpa Potongan
Menariknya, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun ini akan diterima secara utuh oleh para pegawai. Sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 dalam PP tersebut, besaran yang dicairkan tidak akan dikenakan pemotongan iuran wajib maupun potongan lainnya.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin dalam regulasi tersebut yang dikutip pada Selasa (31/3/2026).
Adapun rincian komponen yang akan diterima oleh ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing instansi.
Besaran Gaji ke-13 bagi Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga merilis daftar resmi besaran gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah. Berikut adalah rinciannya:
Baca Juga: HORE! ASN Bakal Terima Gaji Ke-13, Segini Nominalnya
1. Pimpinan Lembaga Nonstruktural
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat Setingkat Eselon (Non-Pegawai ASN)
-
Eselon I (Utama/Madya): Rp24.886.200
-
Eselon II (Pratama): Rp19.514.800
-
Eselon III (Administrator): Rp13.842.300
-
Eselon IV (Pengawas): Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN (Pejabat Pelaksana Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja) Pemerintah juga mengatur skema gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dengan sistem jenjang pendidikan:
-
SD/SMP/Sederajat: Rp4,28 juta hingga Rp5,05 juta (tergantung masa kerja).
-
SMA/D-I/Sederajat: Rp4,90 juta hingga Rp5,86 juta.
-
D-II/D-III/Sederajat: Rp5,48 juta hingga Rp6,52 juta.
-
S-1/D-IV/Sederajat: Rp6,59 juta hingga Rp7,82 juta.
-
S-2/S-3/Sederajat: Rp7,76 juta hingga Rp9,05 juta.
Dorong Daya Beli dan Ekonomi Nasional
Pencairan yang dijadwalkan pada bulan Juni ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi nasional. Selain membantu ASN dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah, kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menjaga kesejahteraan para abdi negara dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan negara yang sehat.
Bagi para ASN, Juni 2026 dipastikan menjadi momentum yang dinanti setelah sebelumnya pemerintah juga telah menyelesaikan kewajiban THR pada awal tahun ini. (*)
Editor : Zakaria