RADAR KUDUS - Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling cepat pada Juni 2026. Keputusan ini menyusul rampungnya penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri yang telah digelontorkan secara bertahap sejak akhir Februari lalu.
Ketentuan mengenai hak keuangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.
Baca Juga: Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Hingga para Pensiunan Diperkirakan Juni? Ini Rinciannya
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Kebijakan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, terdapat aturan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, di mana THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional.
Pemerintah juga menetapkan batas minimal masa kerja untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Merujuk pada Pasal 9 ayat 14 PP No. 9/2026, terdapat kriteria yang menggugurkan hak penerimaan:
"PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026 tidak diberikan THR. Begitu pula bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, tidak diberikan gaji ke-13."
Hak CPNS dan Tambahan Penghasilan Daerah
Selain PPPK, regulasi ini mempertegas hak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Besaran yang diterima CPNS dibedakan berdasarkan sumber anggarannya:
-
CPNS Pusat (APBN): Menerima komponen THR dan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.
-
CPNS Daerah (APBD): Komponen yang diterima relatif sama dengan CPNS pusat, namun terdapat peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan.
Baca Juga: HORE! ASN Bakal Terima Gaji Ke-13, Segini Nominalnya
Terkait poin kedua, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk memberikan tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji. Kebijakan ini harus tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan mematuhi peringkat serta kelas jabatan yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan domestik, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh pada bulan Juli.
Editor : Zakaria