RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah merampungkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri yang telah digelontorkan sejak akhir Februari lalu.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur negara sekaligus upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tahun berjalan.
Baca Juga: Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Hingga para Pensiunan Diperkirakan Juni? Ini Rinciannya
Komponen dan Rincian Gaji ke-13
Berdasarkan regulasi tersebut, komponen gaji ke-13 yang akan diterima para abdi negara meliputi:
-
Gaji pokok.
-
Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan).
-
Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Khusus bagi PPPK
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, terdapat aturan masa kerja minimum untuk mendapatkan hak tersebut secara penuh.
Bagi PPPK yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional. Sebaliknya, bagi pegawai dengan masa kerja yang sangat singkat, berlaku aturan sebagai berikut:
"PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026 tidak diberikan THR. Demikian pula bagi mereka dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat 14 dalam PP tersebut.
Hak CPNS dan Tambahan Penghasilan Daerah
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terdapat perbedaan sumber anggaran yang memengaruhi komponen pendapatan:
-
CPNS Pusat (APBN): Menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.
-
CPNS Daerah (APBD): Komponen yang diterima relatif serupa dengan pusat, namun terdapat peluang penambahan pendapatan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Terkait tambahan penghasilan di daerah, PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan besaran maksimal satu bulan gaji. Meski begitu, pemberian ini harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan daerah masing-masing serta peringkat jabatan pegawai yang bersangkutan.
Dengan jadwal pencairan pada Juni mendatang, pemerintah berharap dana tersebut dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah yang biasanya meningkat pada periode tersebut.
Editor : Zakaria