Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketegasan Pemkot Surabaya: 7.642 Mantan Suami Diblokir dari Layanan Publik Akibat Lalai Nafkah

Ghina Nailal Husna • Rabu, 1 April 2026 | 13:35 WIB
7.642 Mantan Suami Diblokir dari Layanan Publik Akibat Lalai Nafkah
7.642 Mantan Suami Diblokir dari Layanan Publik Akibat Lalai Nafkah

 

RADAR KUDUS — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah revolusioner sekaligus tegas dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. 

Sebanyak 7.642 pria dengan status mantan suami kini berada dalam pengawasan ketat dan kehilangan akses terhadap layanan kependudukan. 

Tindakan administratif berupa pemblokiran data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ini dilakukan sebagai konsekuensi atas kegagalan mereka dalam memenuhi kewajiban nafkah yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Pengendalian Konsumsi Energi: Pemerintah Resmi Perkecil Kuota BBM Subsidi per 1 April 2026

Langkah ini merupakan implementasi dari kerja sama strategis antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengadilan Agama.

Melalui integrasi data yang canggih, Dispendukcapil kini memiliki akses langsung untuk memantau kepatuhan mantan suami terhadap putusan hakim terkait nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) akan secara otomatis memunculkan notifikasi khusus pada profil warga yang memiliki tunggakan kewajiban.

Selama notifikasi tersebut masih aktif, oknum yang bersangkutan tidak akan bisa mendapatkan berbagai pelayanan publik, mulai dari pengurusan KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen administratif lainnya.

Berdasarkan data terkini, angka ketidakpatuhan mantan suami di Surabaya cukup memprihatinkan.

Dari total 10.959 kasus yang masuk dalam daftar pantauan blokir, baru sekitar 3.317 kasus yang statusnya kembali dibuka setelah memenuhi kewajiban. Sementara itu, 7.642 orang lainnya masih berstatus terblokir.

Secara lebih rinci, statistik menunjukkan beban tunggakan yang bervariasi pada beberapa instrumen nafkah:

1. Nafkah Anak: Terdapat 4.701 kasus yang hingga kini belum terselesaikan. Angka ini menjadi perhatian utama karena berdampak langsung pada kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak korban perceraian.

2. Nafkah Iddah: Sebanyak 5.161 kasus tercatat belum tuntas pembayarannya.

3. Nafkah Mut’ah: Menjadi kategori dengan angka tunggakan tertinggi, mencapai 6.665 kasus yang belum terselesaikan.

Angka-angka ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran hukum dan tanggung jawab moral sebagian pria setelah berpisah dari pasangannya, sehingga intervensi pemerintah dalam bentuk pembatasan layanan publik menjadi hal yang krusial.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa sanksi administratif ini bersifat sementara namun mengikat. Untuk memulihkan status kependudukannya, mantan suami wajib melunasi seluruh kewajiban nafkah sesuai dengan putusan Pengadilan Agama.

Setelah pembayaran dilakukan, yang bersangkutan harus melapor secara resmi ke pihak pengadilan agar data pada sistem terintegrasi dapat diperbarui.

"Kami tidak akan memberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut ke Pengadilan Agama.

Begitu sistem memberikan lampu hijau, barulah layanan publik bisa diakses kembali," tegas Eddy Christijanto.

Baca Juga: Perspektif Komnas Perempuan di DPR: Menilik Ulang Poligami dalam Rangkaian RUU Hukum Perdata Internasional

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera serta memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya berakhir sebagai dokumen di atas kertas.

Dengan "menyandera" akses layanan publik, pemerintah berupaya memastikan bahwa hak-hak finansial anak dan mantan istri terlindungi secara nyata. 

Surabaya menjadi pionir dalam pemanfaatan teknologi data kependudukan untuk fungsi kontrol sosial dan penegakan keadilan keluarga, sebuah langkah yang diharapkan dapat menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk lebih proaktif dalam menangani isu perlindungan anak dan perempuan pasca-perceraian. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#blokir layanan publik Surabaya #nafkah anak pasca cerai #Dispendukcapil Surabaya #sanksi mantan suami #integrasi data Pengadilan Agama