RADAR KUDUS — Dalam rapat dengar pendapat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis yang mendalam.
Fokus utama yang menjadi sorotan lembaga ini adalah pengaturan isu perkawinan lintas negara yang dinilai masih menyisakan celah hukum, terutama mengenai praktik poligami yang kerap bersinggungan dengan norma agama dan kepastian hukum bagi perempuan.
Komnas Perempuan menilai bahwa draf RUU HPI saat ini belum sepenuhnya kuat dalam mengakomodasi keberlakuan hukum nasional saat berhadapan dengan ranah perdata lintas negara.
Ketidakjelasan aturan ini dikhawatirkan dapat merugikan posisi warga negara Indonesia, khususnya perempuan, yang melakukan pernikahan dengan warga negara asing.
Isu perlindungan hak-hak istri dan anak menjadi poin sentral agar regulasi ini tidak sekadar menjadi aturan formalitas, tetapi mampu menjadi pelindung bagi kedaulatan hukum Indonesia di kancah internasional.
Di tengah diskusi mengenai sinkronisasi hukum tersebut, perhatian forum turut terarah pada diskursus poligami dalam perspektif Islam.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, memberikan paparan argumentatif mengenai filosofi pernikahan.
Beliau menekankan bahwa tujuan fundamental dari sebuah pernikahan dalam ajaran Islam adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an Surah Ar-Rum ayat 21.
Menurut Maria, esensi kedamaian dan ketenteraman dalam rumah tangga sulit diwujudkan apabila terdapat pembagian perhatian dan kasih sayang dalam satu ikatan pernikahan yang melibatkan lebih dari satu pasangan.
Ia berpendapat bahwa kebahagiaan batin yang menjadi tujuan sakral pernikahan lebih mudah tercapai melalui prinsip monogami.
Lebih lanjut, Maria Ulfah memberikan penjelasan mendalam terkait pemahaman masyarakat atas Surah An-Nisa ayat 3 yang sering kali dijadikan landasan legalitas poligami.
Ia menegaskan bahwa ayat tersebut bukanlah sebuah instruksi atau perintah yang mengharuskan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu.
"Ayat tersebut lebih bersifat penjelasan atau solusi dengan syarat keadilan yang sangat ketat, bukan sebuah instruksi yang berdiri sendiri sebagai perintah agama," ungkap Maria di hadapan anggota dewan.
Ia menekankan bahwa konteks keadilan yang dipersyaratkan dalam Al-Qur'an adalah syarat yang nyaris mustahil dipenuhi secara absolut oleh manusia biasa.
Baca Juga: Transformasi Kerja Birokrasi: Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menegaskan bahwa monogami adalah bentuk perkawinan yang paling ideal dan suportif bagi terciptanya keharmonisan rumah tangga serta perlindungan terhadap martabat perempuan.
Langkah Komnas Perempuan dalam forum DPR ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan nanti, termasuk RUU HPI, tetap berpijak pada prinsip keadilan gender dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan meluruskan tafsir mengenai poligami, diharapkan pembuat kebijakan dapat menyusun aturan yang lebih berpihak pada kesejahteraan keluarga dan mencegah potensi eksploitasi dalam ikatan perkawinan, baik di dalam negeri maupun dalam hubungan perdata internasional. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna