RADAR KUDUS - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, yang akan diberlakukan secara bertahap mulai tanggal 1 April 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi penggunaan energi, mengurangi kemacetan lalu lintas, serta mendorong implementasi kerja jarak jauh yang lebih terstruktur di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa WFH satu hari dalam sepekan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, agar pelaksanaannya seragam, namun tetap memperhatikan ciri khas masing-masing instansi.
Secara umum, ASN tetap diharapkan untuk bekerja dengan produktif selama WFH, meski dilakukan dari rumah atau lokasi lain yang memenuhi syarat, tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab instansi terkait.
Baca Juga: Prabowo Berduka atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Kemenko Perekonomian dan PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan merubah beban kerja, tetapi hanya mengatur kembali skema tempat kerja dan jam layanan untuk meningkatkan efisiensi dan ramah energi.
Selain WFH, pemerintah juga memperketat pemakaian kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang tidak penting, sehingga total konsumsi bahan bakar dan emisi dapat ditekan dalam jangka panjang.
Kebijakan ini diharapkan dapat selaras dengan arahan dari pemerintah pusat, memperhatikan akses teknologi, kapasitas sumber daya manusia, serta potensi gangguan terhadap layanan publik.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa ASN yang tugasnya berkaitan langsung dengan pelayanan, seperti di puskesmas, pos pelayanan pajak, atau loket layanan publik, bisa mendapatkan pengecualian atau penyesuaian terhadap moda kerja sesuai dengan karakter tugas tersebut.
Baca Juga: Menuju 1 April, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Harga BBM
Pemerintah berkomitmen bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini akan dievaluasi secara rutin, terutama setelah dua bulan dari pelaksanaan awal, untuk menilai dampaknya terhadap produktivitas, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik.
Hasil evaluasi ini nantinya bisa menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian pada ketentuan teknis, baik terkait penjadwalan WFH, pengecualian untuk jabatan tertentu, maupun mekanisme pengawasan serta laporan kinerja.
Dengan demikian, implementasi WFH bagi ASN setiap hari Jumat diharapkan tidak hanya menjadi program resmi, tetapi juga sebagai langkah nyata dari pemerintah dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. (*)
Editor : Anita Fitriani