JAKARTA-Lestari Moerdijat mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu (28/3).
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan sikap tegas tanpa toleransi terhadap platform digital yang lalai melindungi anak.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan sekadar kebijakan, melainkan sebuah keharusan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Negara, menurutnya, sudah hadir dan kini tanggung jawab itu harus dipikul bersama.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 9 dari 10 anak usia di atas 5 tahun di Indonesia telah mengakses internet.
Angka ini terus meningkat dan memberi dampak signifikan terhadap perkembangan mereka.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat kenaikan kasus pornografi anak dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024, atau naik hampir 48% dalam empat tahun.
Rerie menilai bahwa regulasi saja tidak cukup untuk menghadapi kondisi tersebut. Ia menegaskan pentingnya literasi digital sebagai kebutuhan utama dalam keluarga, dengan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak.
Selain itu, sekolah dan masyarakat juga harus terlibat agar ruang digital tidak terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda.
Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan Indonesia.
Sikap tegas, konsisten, dan penuh tanggung jawab dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman serta melahirkan generasi yang berdaya saing. (*)
Editor : Admin