RADAR KUDUS – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah drastis dalam menjamin keamanan generasi muda di jagat maya.
Per hari ini, 28 Maret 2026, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP TUNAS).
Kebijakan ini menjadi payung hukum perdana yang secara spesifik mengatur batasan akses, privasi, dan tanggung jawab platform digital terhadap pengguna di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar imbauan, melainkan mandat yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.
Fokus utama dari aturan ini adalah meminimalisir risiko eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak.
Sebagai respons langsung terhadap aturan baru ini, sejumlah platform raksasa telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian sistem:
1. TikTok: Platform berbagi video pendek ini dilaporkan akan mulai melakukan penonaktifan akun secara bertahap bagi pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ekosistem mereka hanya diisi oleh pengguna yang telah memenuhi ambang batas usia kedewasaan digital tertentu.
2. Roblox: Platform gaming populer ini menerapkan kebijakan yang lebih spesifik. Pengguna di bawah usia 13 tahun kini akan dibatasi aksesnya.
Mereka hanya diizinkan menikmati fitur-fitur tertentu secara offline atau dalam lingkungan yang sangat terkontrol tanpa fitur interaksi sosial terbuka yang berisiko.
"Langkah ini sangat krusial. Kita tidak bisa lagi membiarkan anak-anak berselancar tanpa pengawasan di ruang digital yang penuh risiko. Keamanan mereka adalah prioritas nasional," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta.
Tren pengetatan ini juga merambah ke platform media sosial lainnya. Platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live* telah lebih dulu mengambil langkah proaktif dengan menerapkan batas usia minimum 18 tahun bagi penggunanya di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyaring konten dewasa dan interaksi berisiko tinggi dari jangkauan remaja.
Namun, pemerintah mencatat bahwa pekerjaan rumah masih besar. Meutya Hafid terus mendorong platform besar lainnya seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads untuk segera menyelaraskan kebijakan internal mereka dengan PP TUNAS.
Pemerintah menginginkan adanya standarisasi perlindungan yang merata agar tidak ada "celah" bagi anak-anak untuk berpindah ke platform yang lebih longgar pengawasannya.
Baca Juga: BRI Tancap Gas! Volume Transaksi Qlola Lampaui Rp2.100 Triliun di Awal 2026
PP TUNAS juga memuat sanksi administratif bagi platform yang gagal memverifikasi usia penggunanya secara akurat atau terbukti menyalahgunakan data pribadi anak.
Komdigi akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta lembaga perlindungan anak untuk memantau efektivitas implementasi ini di lapangan.
Melalui kebijakan ini, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya literasi digital dalam mendampingi tumbuh kembang anak di era teknologi informasi. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna