Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Legalisasi Kekerasan Domestik: Kode Hukum Baru Taliban Izinkan Suami Pukul Istri

Ghina Nailal Husna • Kamis, 19 Maret 2026 | 16:24 WIB
Kode Hukum Baru Taliban Izinkan Suami Pukul Istri
Kode Hukum Baru Taliban Izinkan Suami Pukul Istri

 

RADAR KUDUS — Pemerintahan Taliban di Afghanistan kembali memicu gelombang kecaman internasional setelah meresmikan serangkaian aturan hukum pidana baru yang secara eksplisit melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga.

Di bawah kode hukum terbaru yang dilaporkan telah disahkan oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, suami kini memiliki kewenangan hukum untuk menjatuhkan hukuman fisik kepada istri dan anak-anak mereka.

Regulasi kontroversial ini menyebutkan bahwa tindakan kekerasan fisik oleh suami dianggap "diperbolehkan" selama serangan tersebut tidak menyebabkan cedera berat, yang didefinisikan secara spesifik sebagai patah tulang atau luka terbuka yang mengeluarkan darah.

Baca Juga: Sinyal Bahaya dari Pentagon: Penambahan Masa Tugas USS Gerald R. Ford dan Ancaman Krisis Pangan Global

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang drastis, menghapus perlindungan hukum bagi perempuan yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir.

Para pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa definisi "cedera berat" dalam aturan ini sangatlah subjektif dan berbahaya.

Dengan menetapkan ambang batas pada "patah tulang atau luka terbuka," maka tindakan seperti pemukulan, penamparan, hingga pencekikan yang meninggalkan memar atau trauma psikis mendalam kini dianggap legal di mata hukum Afghanistan.

Lebih memprihatinkan lagi, jika seorang istri mengalami luka serius yang melampaui batasan tersebut, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan korban.

Di tengah sistem peradilan yang kini didominasi oleh hakim-hakim Taliban yang konservatif, perempuan menghadapi hambatan struktural yang hampir mustahil untuk memenangkan keadilan di pengadilan.

Sanksi bagi pelaku pun dilaporkan sangat ringan dan seringkali hanya berakhir dengan teguran lisan.

Aturan mengenai hukuman fisik ini hanyalah satu lapisan dari kontrol totaliter Taliban terhadap kehidupan perempuan. Kode hukum baru tersebut juga memperketat regulasi harian lainnya, di antaranya:

1. Pembatasan Mobilitas: Perempuan dilarang keras meninggalkan rumah atau bepergian dalam jarak tertentu tanpa didampingi oleh mahram (pendamping laki-laki dari keluarga inti).

2. Aktivitas Sosial: Segala bentuk interaksi sosial atau pekerjaan di luar rumah memerlukan izin tertulis atau lisan dari suami atau kepala keluarga laki-laki.

3. Kewajiban Berbusana: Penegakan aturan busana yang menutup seluruh tubuh (burka) kini diawasi secara lebih agresif oleh polisi moral.

Kebijakan ini kian mempertegas jurang diskriminasi gender yang terus melebar sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021.

Sejauh ini, Afghanistan tetap menjadi satu-satunya negara di dunia yang melarang anak perempuan menempuh pendidikan menengah dan melarang perempuan bekerja di sebagian besar sektor publik.

Sejumlah lembaga internasional, termasuk PBB dan Human Rights Watch, menyebut situasi di Afghanistan sebagai bentuk "apartheid gender."

Para aktivis menilai bahwa dengan melegitimasi kekerasan domestik, Taliban secara sistematis sedang menghapus keberadaan perempuan dari ruang publik dan memenjarakan mereka di dalam rumah mereka sendiri.

"Kebijakan ini bukan sekadar masalah domestik, melainkan serangan terhadap martabat kemanusiaan," ungkap seorang perwakilan kelompok HAM regional.

"Tanpa perlindungan hukum, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang perempuan kini berubah menjadi tempat yang paling berbahaya."

Meskipun tekanan diplomatik dan sanksi ekonomi dari masyarakat internasional terus berlanjut, kepemimpinan Taliban di Kandahar tampaknya tetap bergeming.

Baca Juga: Pamit Cari Rumput, Nenek di Godan Grobogan Hilang di Hutan

Mereka bersikeras bahwa aturan tersebut merupakan implementasi dari interpretasi ketat mereka terhadap hukum syariah, meskipun banyak ulama di dunia Muslim lainnya mengecam penafsiran tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Hukum Taliban #Hak Asasi Perempuan #Kekerasan Domestik #Afghanistan #Hibatullah Akhundzada #Krisis Kabul #Perlindungan Istri #Hukum Pidana Taliban #Apartheid Gender #Polisi Moral #Pembatasan Perempuan #Isu Timur Tengah #Kecaman Internasional #Syariah Konservatif #Keadilan Gender #Kebebasan Sipil #Trauma Psikologis #Diskriminasi gender #kemanusiaan #pelanggaran ham