RADAR KUDUS – Kasus asusila yang memilukan kembali mengguncang publik Kabupaten Indramayu. Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya justru menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri.
MJ (34), seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu bank terkemuka, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu setelah terbukti melakukan tindakan bejat berupa persetubuhan terhadap dua anak gadis kembarnya.
Aksi tidak terpuji ini dilakukan MJ di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Bongas, sebuah perbuatan yang telah berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan MJ dimulai sejak kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar saat berusia 12 tahun. Kini, kedua korban telah menginjak usia 15 tahun atau duduk di kelas IX SMP.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus yang sangat manipulatif. Ia kerap merayu kedua korban dengan menyebut bahwa wajah mereka sangat mirip dengan ibu kandungnya.
Mirisnya, tersangka menggunakan dalih bahwa anak-anaknya harus "menggantikan peran sang ibu" yang saat ini sedang tidak berada di rumah.
Diketahui, ibu kandung korban saat ini tengah berjuang mencari nafkah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara China.
Kekosongan peran ibu di rumah inilah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Meski kedua korban sempat melakukan penolakan keras, MJ tak segan-segan menggunakan kekerasan verbal.
Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa kedua anak kandungnya tersebut jika rahasia ini terbongkar atau jika keinginan nafsunya tidak dituruti.
Ancaman maut inilah yang membuat kedua korban terjebak dalam tekanan mental dan ketakutan yang mendalam selama bertahun-tahun.
Setelah lama bungkam di bawah bayang-bayang ketakutan, keberanian akhirnya muncul dari kedua gadis kembar tersebut.
Tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya, mereka memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan pendampingan trauma.
"Tersangka MJ saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatannya sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merusak masa depan anak kandungnya sendiri," tegas AKBP Fajar.
Baca Juga: 500 Pemudik Gratis Tiba di Grobogan Tiba Lebih Cepat dari Jadwal
Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHPidana. Mengingat tindakan ini dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur, hukuman yang menanti tersangka menjadi sangat berat.
Tersangka terancam hukuman pokok 12 tahun penjara, namun karena pelaku adalah orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung, maka hukuman tersebut akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan rehabilitasi psikologis bagi kedua korban agar dapat pulih dari trauma mendalam yang mereka alami. (*)
Editor : Admin